BeritaHeadlineNasionalPolitikPropertiRegional

Wujudkan Rumah Layak Huni Kementerian PUPR Berikan Bantuan PSU di Sulut

BIMATA.ID, JAKARTA- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berikan bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) ke delapan perumahan bersubsidi di Sulawesi Utara.

Kementerian PUPR memberikan bantu tersebut untuk mewujudkan ketersediaan rumah layak huni sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) hingga 70 persen pada tahun 2024.

Diketahui, untuk penyaluran PSU tahap awal ini sudah sebanyak 673 unit rumah yang sudah terbantu. Dilansir melalui website resmi Kementerian PUPR, pada selasa (07/03/2023).

Baca Juga: Dukung Prabowo di Pilpres 2024, Gerakan Relawan Pandu Garuda: Kami Yakin Beliau Mampu Wujudkan Cita-cita Para Pendiri Bangsa

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto menerangkan, Saat ini Pemerintah melalui Kementerian PUPR tengah berupaya membangun perumahan subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan sudah mencapai 20 hingga 30 persen yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

Kemudian, dilaksanakannya pembangunan itu dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan 70 persen lainnya merupakan kerja sama antara stakeholder, masyarakat dan pelaku pembangunan MBR.

Cek Juga: Panglima Angkatan Bersenjata Australia Temui Prabowo Subianto, Ini yang Dibahas

“Pembangunan rumah bagi MBR sekitar 20 hingga 30 persen pembangunan perumahan MBR di Indonesia dilaksanakan dengan APBN dan 70 persen lainnya merupakan kolaborasi antara stakeholder, masyarakat dan pelaku pembangunan. Jadi kami ingin mendorong pengembang untuk membangun lebih banyak rumah bersubsidi untuk masyarakat,” Kata Iwan Suprijanto

Selain itu, Iwan menjelaskan, bahwa pembangunan PSU ini dikoordinir oleh Direktorat Rumah Umum dan Komersial (RUK) Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR sejak tahun 2015 dan sudah ada ratusan ribu rumah bersubsidi yang terbantu dengan PSU ini dan hasilnya bisa dinikmati oleh masyarakat luas.

Simak Juga: Gabung PAPERA, Komunitas Pedagang Pasar Kota Bogor Nyatakan Dukungan ke Prabowo

Dasar pelaksanaan penyaluran bantuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 07 Tahun 2022 Pasal 2 yaitu Bantuan PSU adalah bantuan pembangunan berupa penyediaan komponen prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan untuk meningkatkan perumahan yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close