BeritaHukumPeristiwaRegional

OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia

BIMATA.ID, Kudus – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia, karena menambah daftar BPR/BPRS yang bangkrut pada tahun ini.

Diketahui, pencabutan izin usaha BPR Syariah (BPRS) di Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) itu dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 pada (19/04/2024).

“Pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” jelas OJK dalam keterangannya pada pekan lalu.

Baca juga: Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang

Sebelumnya, pada 10 April 2023 lalu, OJK telah menetapkan PT BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat kurang baik.

Sehingga, pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi, dan Dewan Komisaris BPRS termasuk Pemegang Saham guna melakukan upaya penyehatan bank terutama langkah-langkah yang diperlukan. Serta, mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas yang semakin memburuk.

Namun, Direksi bersama Dewan Komisaris BPRS termasuk Pemegang Saham BPRS tidak mampu melakukan upaya penyehatan BPRS, sehingga OJK menyerahkan penanganannya kepada Lembaga Penjaminan Simpanan untuk memberikan keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan BPRS.

Lihat juga: Prabowo: Tuduhan Politisasi Bansos Tak Mendasar

Berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor 61/ADK 3/2024 pada tanggal 4 April 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPRS Saka Dana Mulia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPRS Saka Dana Mulia dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPRS.

Oleh karena itu, dengan dicabutnya izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“OJK mengimbau kepada seluruh nasabah BPRS agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPRS akan dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis OJK.

Simak juga: Batal Demo di MK, TKN: Para Pendukung Patuh dengan Arahan Prabowo

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close