BeritaEkonomi

OJK Dorong Persaingan Suku Bunga Perbankan yang Sehat Melalui Mekanisme Pasar

BIMATA.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong persaingan suku bunga perbankan yang sehat melalui mekanisme pasar.

Kepala Eksekutif pengawas perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, hal tersebut sejalan dengan Peraturan OJK (POJK) transparansi dan publikasi suku bunga dasar kredit (SBDK) yang akan segera diterbitkan.

“Sejalan dengan penyusunan RPOJK SBDK yang direncanakan terbit tahun ini, OJK mendorong persaingan suku bunga perbankan yang sehat melalui mekanisme pasar dengan kebijakan standarisasi komponen pada laporan keuangan sebagai pembentuk SBDK dan meminta bank untuk mentransparansikannya,” kata Dian, dikutip dari antaranews, Jum’at (15/04/2024).

Baca Juga : Presiden AS Joe Biden Ucapkan Selamat ke Prabowo Ungguli Pilpres 2024 via Surat Resmi

Dengan adanya transparansi SBDK, Dian menuturkan, diharapkan masyarakat memiliki informasi yang objektif dan memadai untuk dapat memilih penawaran suku bunga yang paling kompetitif.

Pada Rabu (13/3), Komisi XI DPR RI menyetujui Rancangan POJK (RPOJK) yang mengatur transparansi dan publikasi SBDK bagi bank umum konvensional.

Setelah melewati proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), OJK memastikan aturan baru itu bakal terbit dalam waktu dekat.

Menurut dirinya, POJK terbaru itu akan memuat aturan lebih rinci termasuk terkait dengan sanksi. Perbankan diwajibkan menyampaikan laporan publikasi SBDK dengan informasi yang memuat biaya overhead, margin keuntungan, dan seterusnya.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengamanatkan perbankan untuk dapat melakukan transparansi atas penetapan suku bunga kredit.

Simak Juga : Prabowo Tunjuk Yusril, Otto Hasibuan dan OC Kaligis Jadi Tim Hukum Hadapi Sengketa Pilpres 2024

Oleh karena itu, OJK menyiapkan aturan turunan melalui POJK. Sebelumnya, OJK menargetkan POJK tersebut terbit di akhir 2023.

Pada pertengahan tahun lalu, OJK menyampaikan kebijakan tentang transparansi SBDK diharapkan dapat berkontribusi dalam pengendalian Net Interest Margin (NIM) perbankan.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close