BeritaEkonomiRegional

Raperda Kedaulatan Pangan Dapat Wujudkan Kemandirian di Jateng

BIMATA.ID, Semarang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kedaulatan Pangan yang diharapkan membantu mewujudkan kemandirian pangan setelah disahkan menjadi peraturan daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno menyampaikan, bahwa daerah lumbung pangan nasional sehingga dengan adanya Perda tentang Kedaulatan Pangan, maka diharapkan Pemprov Jateng bersama DPRD, dan pemangku kepentingan terkait mempunyai panduan bagaimana menjaga kestabilan harga pangan di provinsi ini.

“Harapan kami, perda ini menjadi panduan untuk Jateng lebih mandiri dari sisi pangan,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jateng, di Semarang, pada Selasa (17/10/2023).

Baca juga: Gus Ipang Wahid Beri Pesan Menyentuh untuk HUT Prabowo: Si Paling Gampang Tersentuh

Kemudian, Perda tentang Kedaulatan Pangan akan mengatur berbagai hal terkait pangan, seperti mengatur tentang tata kelola ketahanan pangan, kesinambungan penyediaan pangan, dan distribusi pangan.

“Sebab tidak sedikit pihak swasta yang membeli hasil panen dari Jateng untuk dibawa atau dijual ke luar daerah Jateng,” ujarnya.

Terkait hal itu, Anggota Komisi B DPRD Jateng, Paramitha Atika Putri berpendapat, bahwa Provinsi Jateng sebagai penyangga pangan nasional perlu menjamin ketersediaan pangan, sistem distribusi pangan, dan pola konsumen secara berkelanjutan dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan kesatuan ekonomi nasional.

Lihat juga: Muzani : Pupuk Subsidi Murah Jadi Prioritas Kerja Prabowo Untuk Sejahterakan Petani di Jawa Tengah

Menurutnya, negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang.

“Baik pada tingkat nasional maupun daerah dengan memanfaatkan potensi sumber daya lokal,” katanya.

Selain itu, dengan semakin meningkatnya pertumbuhan penduduk, perkembangan ekonomi, dan industri mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi, dan fragmentasi lahan pertanian pangan telah mengancam daya dukung wilayah dalam menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.

Simak juga: Politisi PDIP Sentil Relawan yang Dorong Gibran Jadi Cawapres Prabowo

“Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Perda tentang Kedaulatan Pangan,” pungkasnya.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close