BeritaHukumNasional

Pakar: Pemerintah yang Sekarang Tak Mungkin Selamatkan KPK

BIMATA.ID, Jakarta- Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengaku pesimistis pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin berani ataupun berinisiatif mengambil tindakan untuk menyelamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai uji formil UU KPK ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan itu disampaikan Bivitri menjawab pertanyaan kemungkinan Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK.

“Ada beberapa kawan yang nanya apakah bisa Presiden mengeluarkan Perppu? Saya bilang, jawabannya teoritis atau riil nih. Karena teoritis, ya Perppu, kapan saja bisa dikeluarkan. Tapi cobalah kita riil, enggak mungkin pemerintahan yang sekarang ini melakukan apa pun untuk menyelamatkan KPK. Itu fakta yang sudah terbukti,” ujar Bivitri.

Bivitri yang juga seorang ahli hukum tata negara ini menuturkan sebuah cara yang masih bisa dilakukan masyarakat untuk menyelamatkan KPK, yakni berjuang mempertahankan 75 pegawai yang diisukan bakal dipecat karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Staf di lembaga antirasuah, termasuk penyelidik dan penyidik masih menjadi penggerak dalam agenda pemberantasan korupsi sekarang ini.

“Jalan keluarnya jangan berharap pada pemerintah, paling tidak pemerintah yang sekarang,” kata dia.

“Jadi, saya kira ke depannya yang bisa kita lakukan adalah juga membangun jaringan untuk menguatkan unsur yang ketiga ini, yaitu staf-staf yang lagi dicoba disingkirkan,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Feri Amsari, berujar para pegawai yang hendak disingkirkan itu merupakan mereka yang berperan penting dalam upaya memberantas korupsi.

Ia mengklasifikasikan mereka menjadi tiga bagian yakni Ketua Satuan Petugas (Kasatgas), anggota Satgas yang menangani kasus megakorupsi dan korupsi politik, serta pejabat-pejabat internal struktur organisasi tata kelola KPK yang memiliki pengaruh dalam membuat kebijakan antikorupsi.

“Tiga kelompok ini dianggap tidak memiliki pengetahuan soal wawasan kebangsaan,” sebut Feri.

Ihwal isu penyingkiran pegawai KPK ini juga sebelumnya mengundang respons eks komisioner lembaga antirasuah, Busyro Muqoddas. Dia mensinyalir, situasi yang belakangan menimpa KPK itu tak lepas dari peran sejumlah pihak yang merasa terancam dengan kerja para pegawai lembaga antirasuah tersebut.

“Secara spesifik dengan melihat sejumlah nama yang sebagian besar saya kenali 10 tahun yang lalu, mereka itu tulang punggung pegawai KPK yang teruji bobot moral dan profesional yang super independen,” ungkap Busyro.

“Mereka memilih alih status dan alih fungsi dari potensi jenderal di Mabes [Polri] pindah ke KPK. Menilik kasus-kasus yang mereka tangani itu kategori mega-skandal korupsi tambang, bansos, mega-infrastruktur seperti Meikarta, e-KTP, megasuap politik di KPU dan lain-lain,” papar Busyro lagi.

Senada dengan pesimisme Bivitri, Busyro menduga secara umum tindakan pimpinan KPK periode ini sejalan dengan pusat kekuasaan presiden dan elit partai politik.

“Sama sekali tidak mengagetkan, ini ekor dari revisi UU KPK. Nanti akan ada lagi represi lainnya,” tutur dia.

Sebelumnya, KPK mengumumkan hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status 1.351 pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.274 pegawai dinyatakan memenuhi syarat atau lulus, 75 pegawai tidak memenuhi syarat, dan dua lainnya tidak mengikuti pelaksanaan tes dalam hal ini wawancara.

Namun saat mengumumkan hasil asesmen, pimpinan KPK tak membeberkan nama-nama pegawai yang gagal tes wawasan kebangsaan.

Ketua KPK, Firli Bahuri hanya menyatakan tidak akan memecat 75 pegawai yang gagal lolos tes ASN. Ia menjelaskan KPK akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Aparatur Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

(Bagus)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close