BeritaKomunitasNasionalPeristiwaPolitikUmum

Kumpulan Ulama dan Guru Ngaji di Jabar Dukung Prabowo Menang Pilpres

BIMATA.ID, Jakarta – Ulama dan guru ngaji se-Jawa Barat (Jabar) menyatakan dukungannya kepada bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Mereka menilai Prabowo sebagai sosok yang tepat melanjutkan pembangunan Indonesia

“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim dan mengharap rahmat serta ridho dari Allah SWT, kami para ulama dan guru ngaji Jawa Barat mendukung calon presiden Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang,” kata Koordinator Ulama dan Guru Ngaji se-Jawa Barat, Aiman, memimpin ikrar deklarasi, Minggu (8/10/2023).

BACA JUGA: Jalankan Instruksi Prabowo, Tim Dokter Keliling Berikan Pengobatan Gratis ke Masyarakat

Acara deklarasi guru ngaji dan ulama digelar di Wisma Haji Kabupaten Cianjur, Jabar. Deklarasi tersebut ditujukan untuk memenangkan Prabowo menjadi presiden Indonesia selanjutnya.

Dalam sambutannya, dia mengatakan para ulama dan guru ngaji se-Jabar dengan penuh keyakinan akan memenangkan Prabowo. Mereka meyakini Prabowo mampu memimpin dan membangun Indonesia.

“Mendukung penuh Bapak Prabowo Subianto untuk menjadi Presiden Indonesia selanjutnya melalui Pilpres 2024,” ujar Aiman.

Aiman mengatakan berkomitmen menggalang dukungan agar Prabowo menang dalam Pilpres 2024. Kalangan ulama dan guru ngaji se-Jabar akan menyosialisasikan dukungan ke seluruh masyarakat.

BACA JUGA: Melalui Dokter Keliling, Prabowo Menyapa dan Beri Pengobatan Gratis ke 584 Warga

“Mensyiarkan Bapak Prabowo Subianto sebagai pemimpin visioner berintegritas dan berakhlakul karimah untuk kemaslahatan masyarakat Jawa Barat dan Indonesia,” paparnya.

Aiman mengatakan akan mengajak seluruh masyarakat Jabar untuk bersama-sama mendukung Prabowo di Pilpres 2024.

“Istiqomah mengajak seluruh umat dan masyarakat Jawa Barat bersama-sama mendukung Bapak Prabowo Subianto dengan semangat ukhuwah islamiyah dan merangkul dengan nilai-nilai keislaman dan konstitusi,” katanya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

BACA JUGA: PSI dan PKN Buka Suara Terkait Kode Partai Merah Putih Bakal Dukung Prabowo di Pilpres 2024

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

 

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close