BeritaKesehatan

Kualitas Udara Jakarta Duduki Posisi Ke Empat Sebagai Kota Dengan Udara Terburuk

BIMATA.ID, Jakarta – Kualitas udara di Jakarta menduduki posisi keempat sebagai kota dengan udara terburuk di dunia pada Senin pagi.

Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 07.07 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 166 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2,5 dan nilai konsentrasi 84,8 mikrogram per meter kubik.

Angka itu memiliki penjelasan tingkat kualitas udaranya tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.

Sedangkan kategori baik yakni tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 0-50.

Baca Juga : Prabowo: Teruskan Strategi Jokowi, RI akan Jadi Negara yang Luar Biasa

Kemudian, kategori sedang yakni kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.

Lalu, kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2,5 sebesar 200-299 atau kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar.

Terakhir, berbahaya (300-500) atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.

Sementara itu, kota dengan kualitas udara terburuk pertama di dunia yaitu Dhaka, Banglades yang berada di angka 197, urutan kedua Delhi, India di angka 178, urutan ketiga Mumbai, India di angka 171 dan urutan kelima Shanghai, Cina di angka 163.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebelumnya menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.

Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.

Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.

Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.

Simak Juga : Prabowo Terima Deklarasi Dukungan Emak-Emak dan Milenial ‘Matahari 08’ Sambut Pilpres 2024

Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon, meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara, melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.

Pemprov DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close