BeritaHukumNasionalPolitikRegional

Cucun Ahmad : Restorative Justice sebagai Solusi Over Kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan

BIMATA.ID, Kepulauan Riau – Kunjungan kerja yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI ke Batam, Kepulauan Riau, telah menyoroti masalah serius dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan di Indonesia, yakni masalah over kapasitas. Hal ini menjadi perhatian utama dalam upaya meningkatkan efisiensi sistem peradilan pidana dan memastikan kesejahteraan narapidana.

Kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan, yang melibatkan tahanan dan narapidana yang melebihi daya tampung yang ada, telah menjadi tantangan nyata dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Kunjungan Komisi III DPR RI membahas langkah-langkah yang mungkin lebih tepat untuk mengatasi permasalahan ini. Salah satu pendekatan yang diajukan adalah konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

‘Kementerian Hukum dan HAM (KUMHAM) merencanakan pembangunan lapas, padahal kita di Jakarta sudah mulai menghadapi over kapasitas dalam penanganan pasca putusan pengadilan. Dengan konsep Keadilan Restoratif yang sudah disiapkan oleh Kejaksaan, diharapkan bisa mengurangi beban KUMHAM.'” kata Cucun Ahmad Syamsurijal kepada media, usai kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Batam, Kepulauan Riau, Kamis (19/10),

Baca Juga : Rumah Indonesia Dukung Erick Thohir Sebagai Bacawapres Untuk Mendampingi Prabowo Subianto

Keadilan restoratif adalah pendekatan yang menekankan pemulihan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana, termasuk korban, pelaku, dan masyarakat.

Pendekatan ini mempromosikan alternatif pemidanaan yang lebih berfokus pada rehabilitasi dan reintegrasi, mengurangi penahanan, serta memprioritaskan perbaikan perilaku para narapidana.

“Dengan menggunakan Keadilan Restoratif, kita dapat menemukan solusi yang lebih tepat, memberikan kesempatan kepada narapidana untuk berkontribusi positif kepada masyarakat.” tegasnya.

Selain itu, pendekatan ini mencakup alternatif hukuman seperti kerja sosial, pembinaan, dan pelatihan, dengan tujuan memberikan peluang kepada pelaku tindak pidana untuk berkontribusi positif kepada masyarakat.

Simak Juga : Hercules Bakal Kerahkan 1 Juta Anggota Untuk Dukung Prabowo Presiden

Dalam konteks penanganan over kapasitas, sangat penting untuk mengatasi permasalahan ini guna mencapai tujuan sistem peradilan pidana yang lebih adil dan efisien.

Para pihak berwenang dan semua yang terlibat diharapkan akan terus berupaya mencari solusi yang komprehensif untuk masalah ini, dengan mempertimbangkan pendekatan yang lebih berorientasi pada rehabilitasi dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close