BeritaEkonomiHukumNasionalPolitikRegional

Bank Indonesia dan DPR RI Berantas Penyalahgunaan QRIS dalam Judi Online

BIMATA.ID, Jakarta – Sektor perbankan nasional baru-baru ini dikejutkan dengan maraknya peredaran informasi di media sosial mengenai isu penyalahgunaan pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai metode deposit untuk akun judi online oleh sejumlah individu.

Menyikapi permasalahan ini, Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, mengapresiasi tindakan cepat yang diambil oleh Bank Indonesia (BI) dalam merespons situasi tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kamrussamad saat ditemui oleh wartawan setelah kunjungan kerja reses Komisi XI DPR RI ke Gowa, Provinsi Sulsel pada beberapa waktu lalu.

“Kami menghargai langkah-langkah yang telah diambil oleh Bank Indonesia (BI) untuk menangani masalah ini. Pertama-tama, BI telah menghentikan kerjasama dengan pedagang (merchant) yang teridentifikasi sebagai pihak yang menyalahgunakan QRIS untuk judi online. Selanjutnya, BI juga telah berkoordinasi dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI),” ujar Kamrussamad kepada media di Gowa, Senin (9/10/2023).

Baca Juga : Gerindra Instruksikan Kadernya Bikin Posko Juang Prabowo di Tiap Kelurahan

“Selain itu, untuk menutup rekening-rekening yang terlibat dalam aktivitas ini, langkahnya harus melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga koordinasi dengan OJK dan APH juga telah dilakukan,” tambah Kamrussamad.

Walaupun demikian, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa sebagai Anggota Komisi XI DPR RI, dia akan terus mengawasi sejauh mana efektivitas langkah-langkah mitigasi yang telah diambil oleh BI. Ini termasuk kemampuan OJK dan APH dalam menindaklanjuti penutupan rekening-rekening yang terlibat dalam praktik ilegal ini.

Selain itu, Kamrussamad juga akan memantau sejauh mana OJK dan APH dapat mengambil tindakan hukum terhadap individu yang menggunakan QRIS sebagai alat untuk bertransaksi dalam judi online. “Kami akan terus memantau perkembangan situasi dalam beberapa bulan ke depan untuk memastikan efektivitas tindakan ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menjelaskan bahwa BI akan menggunakan kewenangannya untuk memaksa seluruh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) untuk menghentikan kerjasama dengan merchant QRIS yang terlibat dalam perjudian dan akan membekukan QRIS milik merchant tersebut.

Selain itu, BI juga telah menginstruksikan PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN) yang mengelola National Merchant Repository QRIS untuk segera menghapus pendaftaran merchant yang terlibat dalam tindak pidana perjudian berdasarkan informasi dari PJP terkait.

“Bank Indonesia, sesuai dengan kewenangannya, juga akan melanjutkan pengawasan dan menerapkan sanksi terhadap PJP yang terbukti melanggar ketentuan dalam bidang sistem pembayaran,” tegas Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta.

Simak Juga : Fahri Hamzah Wakili Prabowo Lepas 50.000-an Peserta Jaka Sopan 2023

Selama kunjungan kerja reses Komisi XI DPR RI ke Provinsi Sulsel, turut hadir beberapa anggota komisi lainnya, seperti Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara (Fraksi PPP), Anggota Komisi XI DPR RI Marinus Gea (Fraksi PDI-Perjuangan), Bahtra (Fraksi Partai Gerindra), dan Hidayatullah (Fraksi PKS).

Dalam kesempatan tersebut, juga hadir Kepala Perwakilan BI Sulsel, Causa Iman Karana, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK OJK Agusman, Kepala OJK Regional 6 Sulawesi-Maluku-Papua, Darwisman, serta Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Lana Soelistianingsih.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close