BeritaHukumNasionalPeristiwaPolitikRegional

Ashabul Kahfi : Tindakan Pembubaran Gereja di Deli Serdang Melanggar Toleransi Beragama

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, mengkritik pembubaran kegiatan jemaat gereja di Deli Serdang, menganggapnya sebagai tindakan yang tidak mencerminkan toleransi antar umat beragama sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 1945. Ia mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang dapat memicu konflik antar umat beragama.

“Dalam situasi seperti ini, kami ingin menekankan pentingnya dialog yang konstruktif dan saling menghormati antara semua pihak yang terlibat. Itu merupakan pendekatan terbaik untuk menyelesaikan perbedaan pendapat dan konflik agama,” ujar Ashabul dalam pernyataannya, di Jakarta, Selasa (17/10/2023).

“Harapan saya adalah agar peristiwa serupa tidak terulang di masa depan, dan saya mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menghormati hak beragama sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, serta menghargai aturan turunan yang berlaku,” tambahnya, berbicara selaku anggota Fraksi PAN.

Baca Juga : Ulang Tahun Prabowo, Anies Doakan Selalu Sehat

Ashabul juga menegaskan pentingnya menghormati kebebasan warga negara Indonesia dan menjaga keamanan pelaksanaan ibadah di tempat-tempat ibadah.

Menurutnya, tindakan yang mengganggu atau menghambat pelaksanaan ibadah adalah bertentangan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika, yang menjadi salah satu prinsip dasar negara Republik Indonesia.

Selain itu, Ashabul mengungkapkan perlunya pihak yang berwenang untuk melakukan investigasi lebih lanjut mengenai akar permasalahan di Deli Serdang. Ia menyebut bahwa masalah semacam ini seringkali dipicu oleh permasalahan terkait dengan pendirian rumah ibadah.

Simak Juga : Kader Gerindra Purworejo Usul Gibran Jadi Cawapres Prabowo

“Namun, kita perlu melakukan investigasi lebih mendalam untuk memahami akar masalah yang terjadi di Deli Serdang. Setiap daerah harus ditangani secara kasuistik. Faktor-faktor yang sering memicu konflik adalah ketidakpatuhan terhadap Peraturan Bersama Menteri (PBM) dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 mengenai Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pendirian Rumah Ibadah,” tandasnya.

Dalam Peraturan Bersama tersebut dijelaskan bahwa pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan, serta memperoleh dukungan dari masyarakat setempat, minimal 60 orang dengan identifikasi KTP, serta rekomendasi dari FKUB dan Kantor Kementerian Agama.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close