BeritaHukumNasionalPolitikRegional

Lukas Enembe Kembali Bantah Telah Terima Suap dan Gratifikasi

BIMATA.ID, Jakarta – Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe membantah telah menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak sebagaimana dakwaan Jaksa KPK. Dia menilai sangkaan suap dan gratifikasi yang didakwakan kepadanya tidak terbukti.

Enembe membantah telah menerima gratifikasi Rp 1 miliar dan Rp 25,9 miliar dari Rijatono Lakka serta Rp 10,4 miliar dari seorang Pengusaha bernama Piton Enumbi. Bagi dia, KPK tidak bisa membuktikan dakwaan tersebut.

“Dalam berkas perkara yang demikian tebal tetapi pada akhirnya yang diajukan dalam persidangan hanyalah 17 orang saksi yang semuanya telah menerangkan tidak mengenal saya, tidak mengetahui tindak pidana gratifikasi yang saya lakukan karena memang saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan dan digembar-gemborkan selama ini. Saya adalah Gubernur Papua yang clean and clear,” kata dia dalam pledoinya di PN Jakarta Pusat, Kamis (21/09/2023).

Baca Juga : Beri Respon Soal Duet Prabowo – Ganjar, Puan: Kita Liat Nanti

“Dengan adanya Dakwaan yang penuh keraguan ini, maka saya harus dibebaskan, tidak perlu dicari-cari kesalahan saya karena selama saya menjadi Gubernur Papua, semua unit kerja, satuan kerja pada Provinsi Papua telah berjalan baik apalagi telah ada Pengakuan WTP dari BPK sebanyak 8 kali,” imbuhnya.

Pledoi Enembe disampaikan atas tuntutan jaksa KPK yang dijatuhkan kepada dirinya. Dalam perkaranya, Enembe dituntut 10,5 tahun penjara.

Simak Juga : Dukung Prabowo Presiden, SNI: Kami Siap Menangkan Pak Prabowo di Pulau Jawa

Jaksa KPK menilai Lukas Enembe terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 47,8 miliar sebagaimana dakwaan. Uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.

Selain dituntut penjara, Lukas Enembe juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 47.833.485.350. Kemudian dia juga dituntut pencabutan hak politik 5 tahun usai menjalani pidana penjara.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close