BeritaNasionalPolitik

PKS Ingatkan Jokowi Soal Gibran Apabila Maju Pilpres Melalui Putusan MK

BIMATA.ID, JAKARTA – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menanggapi kans putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Menurutnya, untuk Gibran sendiri, baru bisa menjadi Cawapres jika gugatan soal batas usia Capres – Cawapres minimal 40 tahun diubah menjadi 35 tahun dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau pandangan saya, presiden atau pemimpin itu not dealing with the law, but dealing with ethics. Dia tidak ukurannya tidak dengan hukum saja, beyond the law, ada etika,” kata Mardani di Gedung DPR, Senayan, Selasa (01/08/2023).

Baca juga: Endipat Wijaya Sampaikan Pesan Prabowo Subianto ke Warga Bengkong

Sambungnya, sebenarnya Jokowi punya hak politik untuk mengizinkan anaknya maju di pilpres. Namun, Mardani tetap mengingatkan bahwa seorang Presiden harus punya etika.

“Ya sebetulnya kalau Jokowi punya, itu keinginan personal. Bisa di objektifikasi oleh masyarakat. Masyarakat bisa menolak, [dengan cara] jangan milih. Nah nanti ada gerakan sipil bisa melakukan itu, tesa-antitesa akan menjadi sintesa,” tutupnya.

Sekedar informasi, dalam UU Pemilu Pasal 169 huruf q mengatur capres dan cawapres berusia minimal 40 tahun. Namun, aturan ini tengah digugat PSI ke MK dan berharap diturunkan menjadi 35 tahun.

Lihat juga: Prabowo Diserbu Parpol, Anies Potensi Defisit Dukungan dan Ganjar Merugi

Untuk diketahui, melalui Francine Widjojo selaku kuasa hukum, para Pemohon menyatakan batas minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada norma tersebut dinyatakan jelas yakni 40 tahun.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close