BeritaPolitik

KPU Telah Tetapkan Aturan Kampanye Pemilu 2024

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)  telah menetapkan aturan kampanye Pemilu 2024, penetapan tersebut dilakukan dengan penerbitan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.

PKPU mengenai kampanye ini ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada 14 Juli 2023, aturan ini resmi berlaku pada tanggal diundangkan.

“Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi pasal 85 PKPU tersebut, dikutip dari detiknews, Selasa (25/07/2023).

Baca Juga : Warga Kota Malang Doakan Prabowo Agar Kelak Pimpin Indonesia

Salah satu pasal memuat bahwa kampanye dilakukan secara serentak oleh seluruh peserta pemilu, sementara jadwal kampanye pemilu dalam PKPU ini termuat dalam lampiran.

“Ketentuan mengenai program dan jadwal tahapan Kampanye Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini,” demikian bunyi pasal 7 PKPU tersebut.

Selain memuat aturan kampanye, PKPU tersebut mengatur jadwal kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. KPU juga mengatur jadwal kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua, pada 2-22 Juni 2024.

Simak Juga : Hormati Jokowi, Prabowo Beri Kode Warga Agar Tak Serukan Namanya di Hadapan Presiden

Berikut ini jadwal kampanye Pemilu 2024:

– 28 November 2023-10 Februari 2024: Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.

– 21 Januari-10 Februari 2024: Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring.

– 11-13 Februari 2024: Masa tenang.

– 2-22 Juni 2024: Kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua.

– 23-25 Juni 2024: Masa tenang.

 

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close