BeritaNasionalPolitik

KPU Sebut Parpol Masih Bisa Mengganti Bacaleg Sebelum Penetapan DCT

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima dokumen perbaikan bakal calon legislatif (bacaleg) 18 partai politik usai masa perbaikan sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Walau sudah ada masa perbaikan dan segera penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS), parpol masih bisa mengganti calegnya sepanjang belum ditetapkannya Daftar Caleg Tetap (DCT).

Anggota KPU Divisi Teknis, Idham Holik menyampaikan, bahwa pergantian dimungkinkan parpol selama mendapat persetujuan dari pimpinan parpol tersebut. Pergantian bacaleg bisa dilakukan hingga masa pencermatan daftar pemilih tetap (DCT).

“Di masa pencermatan DCT (daftar calon tetap) pun masih memungkinkan pergantian calon anggota legislatif asal mendapat persetujuan pimpinan parpol tingkat nasional,” kata Idham melalui keterangannya, Senin (10/07/2023). Penetapan DCT 9 November 2023.

Baca Juga : PKB Ungkap Partai Gelora Sudah Menaruh Hati Kepada Prabowo Subianto

Pergantian bacaleg yang baru itu tidak serta merta langsung membuat bacaleg langsung memenuhi syarat (MS). Idham menyebut KPU akan tetap melakukan verifikasi sesuai persyaratan yang sudah ditetapkan.

“Dokumen persyaratannya sama, dia harus memenuhi ya. Jadi dokumennya baru karena bacalegnya kan baru, baru diajukan dalam daftar,” imbuhnya.

Kemudian, terkait dengan pergantian bisa dilakukan hingga masa pencermatan DCT yang mana menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 masa pencermatan DCT dilakukan KPU pada 24 September-3 Oktober 2023.

Cek Juga : Gerindra Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dan Cak Imin

Peluang untuk mengganti caleg sampai DCT dimanfaatkan partai politik, salah satunya PAN. Pada penyerahan perbaikan ke KPU, PAN tidak memasukkan nama Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan menjadi caleg karena mempertimbangkan posisi cawapres.

Yandri mengatakan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, belum masuk ke dalam daftar calon legislatif karena masih menunggu posisi Cawapres.

Simak Juga : Sekjen Gerindra Imbau Para Kader Menangkan Prabowo dengan Tenang dan Santun

“Ya, Bang Zul (Zulkifli Hasan, Red.) bisa nyaleg bisa enggak, tapi sampai sekarang kami sampaikan kalau di pilpres kan kami ada 3 skenario, kalo tidak Prabowo-Erick, Ganjar-Erick, atau Airlangga-Zulhas,” kata Yandri di Kantor KPU kemarin.

“Jadi Bang Zul masih punya kemungkinan jadi cawapres,” ungkapnya.

Yandri mengatakan, jika Zulhas nyaleg, ia akan mengisi Dapil Jateng I. Namun hal tersebut belum dilakukan oleh PAN karena masih menunggu dinamika politik.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close