Nasional

PP Pemuda Muhammadiyah : Merger Bank Syariah Dapat Menjadi Tonggak Penguatan  Pondasi Ekonomi Nasional

BIMATA.ID, JAKARTA — Kebijakan Pemerintah untuk menggabungkan seluruh bank-bank syariah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan langkah visioner sekaligus revolusioner. Rencana mergerin tersebut dapat menghadirkan Bank Syariah yang kompetitif dengan Bank-bank konvensional.

Menurut Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah (PPPM) Razikin hal tersebut dipastikan akan mendapat sambutan positif dari masyarakat, mengingat pengelolaan Bank Syariah tidak semata-mata mengejar keuntungan melainkan melaksanakan fungsi intermediasi dan beroperasi berdasarkan prinsip hukum Islam. 

“Kita tahu bank syariah lebih ditekankan kepada aspek keadilan dan moral, pemerataan kesejahteraan masyarakat, dan tidak melibatkan aktivitas ekonomi yang bertentangan dengan konsep Islam seperti pembiayaan untuk usaha perjudian, klub malam, minuman keras, dan usaha tidak halal lainnya,”tutur Magister Politik Universitas Indonesia ini Senin, 6 Juli 2020.

Lanjut Razikin yang juga alumni UIN Alauddin Makassar ini bahwa Sistem Al-Mudharabah sebagai pengganti sistem bunga pada bank syariah juga dapat menciptakan pertumbuhan sektor riil dan tentu saja akan diikuti dengan pertumbuhan sektor keuangan. Dengan demikian, bank syariah dapat meminimalisir terjadinya decoupling antara sektor keuangan dan sektor riil dan fungsi intermediasi perbankan menjadi lebih maksimal. 

“Pada titik itu, kebijakan Pak Erick Thohir untuk menggabungkan Bank-bank Syariah milik BUMN menjadi sangat strategis bagi penguatan pondasi ekonomi Nasional, geliat sistem perbankan Syariah ini sudah diterapkan lebih dari 55 Negara di Dunia, Indonesia sendiri sebenarnya tertinggal jika dibandingkan misalnya dengan Malaysia dalam mengelola perbankan berbasis syariah,” terangnya.

Dia menambahkan secara hukum eksistensi Bank Syari’ah sudah lama, Undang-undang No. 7 Tahun 1992 yang mengalami Perubahan menjadi Undang-undang No. 8 Tahun 1998 tentang Perbankan junto Undang-undang No.21Tahun 2008 Tentang Perbankan Syari’ah.

“Artinya Indonesia menganut dual sistem banking, dengan demikian kehadiran dan eksistensi Bank Syari’ah yang terpisah dari Bank konvensional disamping menjadi menjawab kebutuhan umat Islam juga sebagai bentuk pelaksanaan amanat undang-undang,”paparnya

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close