BeritaPolitik

KPU : Ada Pergantian Bacaleg Parpol Selama Masa Perbaikan

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap 18 partai politik peserta Pemilu 2024 telah menyerahkan dokumen perbaikan syarat bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan, dari dokumen yang diterima KPU, ada sejumlah bacaleg yang diganti oleh parpol.

“Berdasarkan dokumen-dokumen yang telah disampaikan kepada KPU bagi parpol yang telah menyerahkan perbaikan, ada beberapa caleg yang diganti dengan yang baru,” kata Idham,dikutip dari detiknews, Senin (10/07/2023).

Baca Juga : Gerindra Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dan Cak Imin

Namun, Idham belum memerinci berapa total bacaleg yang akan diganti, meski begitu, dia menyebut hal yang wajar apabila parpol melakukan pergantian bacaleg.

“Belum kita rekapitulasi, dan itu memang memungkinkan pergantian bakal calon anggota legislatif di masa perbaikan. Itu memang memungkinkan,” ujarnya.

Idham menuturkan, pergantian bacaleg merupakan kebijakan dari masing-masing parpol. Walaupun ada pergantian bacaleg, kata Idham, dokumen persyaratannya tetap sama dengan bacaleg sebelumnya.

“Dokumen persyaratannya sama, dia harus memenuhi ya. Jadi dokumennya baru karena bacalegnya kan baru, baru diajukan dalam daftar,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, KPU telah menerima dokumen perbaikan syarat bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 18 parpol peserta Pemilu 2024.

Simak Juga : Muzani: Semua Partai Adalah Sahabat Pak Prabowo

KPU memastikan penyerahan dokumen perbaikan bacaleg di setiap tingkatan berjalan lancar.

“Hari ini, hari Senin tanggal 10 Juli 2023, baru saja kita melewati batas waktu yaitu hari Ahad 9 Juli 2023, batas akhir penyerahan dokumen perbaikan syarat bakal calon anggota DPR RI pusat,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Senin (10/7/2023).

“Alhamdulillah sampai dengan batas waktu yang ditentukan, dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 sudah menyiapkan semua dokumen perbaikan syarat sesuai dengan hasil verifikasi di tahap pertama,” sambungnya.

Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi dokumen perbaikan syarat bacaleg. Verifikasi itu dilakukan mulai besok 10 Juli sampai 6 Agustus 2023.

“Setelah itu nanti kita pastikan semua dokumen perbaikan persyaratan sudah masuk semua, dan kemudian nanti kita lanjutkan dengan tahapan berikutnya yaitu penelitian atau verifikasi terhadap dokumen perbaikan syarat bakal calon,” pungkasnya.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close