BeritaNasionalUMKM

Cak Imin Minta BI Tunda Kenaikan QRIS 0,3%: UMKM Baru Bangkit, Jangan Dibebani Dulu

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Umum (ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar meminta kepada  Bank Indonesia (BI) untuk menunda pemberlakuan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen. 

Pasalnya, kebijakan tersebut bisa membebankan PJP dan berpotensi berdampak pada UMKM serta konsumen.

“Saya minta Bank Indonesia menunda pengenaan biaya transaksi QRIS 0,3 persen untuk mikro. Kembalikan lagi seperti semula (0 persen). Kalau ini tetap diberlakukan saya kira semua akan kena dampak, bukan cuma penyedia jasa, tapi pelaku usaha, UMKM, sampai konsumen juga pasti kena imbas,” kata Cak Imin, dikutip dari detiknews, Senin (10/07/2023).

Baca Juga : PKB Ungkap Partai Gelora Sudah Menaruh Hati Kepada Prabowo Subianto

Cak Imin menuturkan, biaya layanan yang dibebankan ter pemberlakuan biaya layanan QRIS juga dapat menghambat transaksi non tunai, padahal transaksi non tunai yang sedang digencarkan saat ini punya efektifitas dan efisiensi yang tinggi dibanding model transaksi tunai.

“Dampaknya juga tentu ke transaksi non tunai, padahal ini kan lebih efektif dan efisien dibanding sistem pembayaran tunai. Belum lagi sekarang pelaku UMKM ini kan baru mulai bangkit pasca pandemi, janganlah dibebani dulu,” tuturnya.

Perlu diketahui, Bank Indonesia (BI) memberlakukan biaya layanan QRIS bagi PJP sebesar 0,3% yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2023. BI sebelumnya menetapkan ketentuan MDR QRIS bagi merchant UMKM jadi nol persen. 

Simak Juga : Muzani: Semua Partai Adalah Sahabat Pak Prabowo

Kebijakan itu berlaku hingga akhir Desember 2021 dan diperpanjang sampai 31 Desember 2022, kemudian dilonggarkan kembali sampai 30 Juni 2023.

“Jadi saya tegaskan sebaiknya ditunda dulu (pemberlakuan biaya layanan QRIS). Ini ibarat kita mau naik motor biar cepat sampai, tapi ekor motornya diikat ke pohon. Ya nggak jalan,” pungkasnya.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close