BeritaHukumNasionalPolitikRegional

Achmad Baidowi Sebut Revisi UU Desa Bawa Kesejahteraan Masyarakat

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Achmad Baidowi mengikuti Forum Legislasi di Gedung Nusantara III, DPR RI, Jakarta pada beberapa waktu lalu.

Dalam kegiatan Forum tersebut, Achmad Baidowi menyampaikan, bahwa Revisi Undang-undang Desa akan membawa dampak bagi keseluruhan rakyat desa, bukan hanya kepala desa. Dengan pendanaan yang sesuai, Baleg DPR RI menegaskan akan berpihak pada pembangunan desa, agar aspek ekonomi, pendidikan, dan juga infrastruktur pada desa tersebut dapat berkembang.

“Harapannya begitu. Bukan kesejahteraan kepala desa, tapi benar-benar kesejahteraan untuk rakyat. Maka kemudian penggunaan dana desa itu juga digunakan untuk pembangunan desa dan juga untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di desa. Sehingga ada beberapa hal yang memang ditujukan kepada masyarakat, tidak hanya untuk kepala desa,” kata Achmad Baidowi, dikutip dari media parlemen, Jumat (21/07/2023).

Baca Juga : Lewat Pantun, Gerindra Goda Demokrat Dukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI itu pun menjelaskan bahwa RUU desa ini dalam pelaksanaannya selama 10 tahun terakhir banyak yang perlu dievaluasi. Salah satunya terkait dengan kerawanan tingkat sosial. Adapun di tingkat bawah yakni penggunaan dana desa dan pembangunan di desa. “Maka kemudian kita berinisiatif untuk melakukan revisi itu,” ujarnya.

Selain itu, Baidowi juga menyinggung perihal masa jabatan kepala desa. Dengan diadakannya dua kali masa pemilihan, maka stabilitas Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dapat terjaga. Pilkades sendiri menurutnya sering menimbulkan gesekan sosial. Maka dari itu, dengan mempersingkat periode pemilihan, dirinya berharap gesekan sosial tersebut dapat dihindari.

Jika periode semakin banyak, lanjutnya maka menurutnya akan banyak dampak yang ditimbulkan. Maka dari itu, dengan hal ini DPR RI akan mengantisipasi masalah tersebut dengan meminimalisir gesekan sosial di lapangan melalui pengurangan jumlah periode masa jabatan.

Simak Juga : Rocky Gerung: Jokowi Semakin Jelas Dukung Prabowo

“Masa jabatan secara total kumulatif itu tidak berubah sebenarnya di (rancangan) undang-undang. Masa jabatan itu 1 periode 6 tahun, maksimal 3 periode. Berarti 6 kali 3 sama dengan 18. Cuman yang diubah periodisasinya, memperpendek atau memperkecil, mengurangi jumlah kontestasi pemilihannya. Direvisi (UU) yang baru yang kami usulkan itu 9 tahun 1 periodenya, maksimal 2 periode. Berarti 9 kali sama dengan 18,” jelasnya.

Dirinya juga menilai bahwa dengan hanya dua kali pemilihan akan dianggap lebih stabil ketimbang dengan tiga kali pemilihan. Terlebih, pemilihan kepala desa itu merupakan pemilihan kepala desa serentak.

Achmad Baidowi pun berharap, RUU ini nantinya dapat benar benar memberi kesejahteraan bagi rakyat dan penggunaan dana desa itu benar benar dimanfaatkan untuk pembangunan desa maupun peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia. Terlebih anggaran desa akan dinaikkan menjadi 20 persen dari dana TKDD (Transfer ke Daerah Dana Desa).

“Iya, itu bukti bahwa kami ingin memihak pembangunan di desa. Supaya masyarakat desanya bisa lebih bagus. Secara ekonomi, secara pendidikan, dan juga infrastrukturnya juga lebih baik,” tutupnya.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close