BeritaPolitik

44 Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Mundur Dari Jabatan, Demi Jadi Caleg Pada 2024

BIMATA.ID, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerima 44 permohonan pengunduran diri kepala daerah dan wakil kepala daerah, mereka mengundurkan diri karena mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.

“Hingga saat ini ada 44 Kdh (kepala daerah) dan Wakil Kdh (wakil kepala daerah) yang mengundurkan diri,” ujar Kapuspen Kemendagri Benni Irwan, dikutip dari detiknews, Selasa (04/07/2023).

Baca Juga : Prabowo Jadi Capres Favorit Kalangan ASN

Benni menjelaskan, 44 orang itu terdiri dari 23 kepala daerah dan 21 wakil kepala daerah yang mundur, kebanyakan mereka mendaftarkan diri sebagai caleg DPR RI.

“23 kepala daerah dan 21 wakil kepala daerah. Sebagian besar untuk Caleg DPR RI,” jelasnya.

Sekedar informasi, sebelumnya Viktor Laiskodat mundur dari jabatan Gubernur NTT, Viktor mundur karena ingin maju sebagai caleg DPR RI.

Mundur itu persyaratan, Viktor Laiskodat maju caleg DPR RI,” kata Waketum NasDem Ahmad Ali kepada wartawan, Kamis (22/06).

“Salah satu syaratnya itu adalah kepala daerah yang hendak maju pileg, dia harus membuat pernyataan mengundurkan diri,” imbuhnya.

Simak Juga : Prabowo Subianto Masuk Tim Bubur Diaduk, Netizen: Auto All In Prabowo

Jika masa jabatannya masih berlaku, setelah penetapan daftar calon tetap atau DCT, masih menjabat, maka secara otomatis, dinyatakan mundur dari jabatannya. Hal itu berdasarkan Peraturan KPU.

“Jadi Viktor Laiskodat itu kan masa jabatannya selesai 5 September, dia nggak perlu mundur semestinya. Cuma peraturan PKPU mempersyaratkan itu,” pungkasnya.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close