BeritaHukumInternasionalRegional

WNA Asal Brasil Divonis 11 Tahun Penjara Gegara Bawa Narkoba

BIMATA.ID, Bali – Warga negara asing (WNA) asal Brasil bernama Manuela Vitoria De Araujo Farias divonis hukuman 11 tahun penjara atas kepemilikan narkoba jenis kokain.

“Menjatuhkan pidana kepada Manuela Vitoria De Araujo Farias berupa pidana penjara selama 11 tahun. Serta denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, maka diganti pidana penjara satu tahun,” ujar Hakim Ketua, Gede Putra Astawa saat membacakan putusan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (08/06/2023).

Baca juga: Muzani soal Prabowo Presiden 2024: Kekuasaan Yang Dimiliki Itu Digunakan untuk Membela Rakyat Kecil

Astawa berpendapat, Manuela secara sah dan terbukti membawa empat butir medley clonazepam yang mengandung klonazepam seberat 0,72 gram ke wilayah Indonesia. Perempuan berusia 19 tahun itu juga terbukti memiliki narkoba jenis kokain seberat 3,6 kilogram.

“Menyatakan terdakwa Manuela telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana mengimpor narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman. Jadi, membawa masuk narkotika jenis kokain ke wilayah Indonesia. Itulah yang disebut mengimpor,” tuturnya.

Lihat juga: Pramono Buka Suara Terkait Proposal Perdamaian Menhan Prabowo Subianto

“Pasal 112 Ayat 2 tentang Narkotika. Pasal 61 UU (Undang-Undang) tentang Psikotropika. Oleh karena dua pasal itu telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah terbukti dalam dakwaan pidana,” pungkas Hakim Ketua Astawa.

Vonis tersebut lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa. Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewa Gede Ari Kusumajaya maupun Lukas Banu selaku kuasa hukum Manuela memutuskan untuk mempertimbangkan vonis tersebut.

Manuela diciduk petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Ngurah Rai di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada Minggu, 1 Januari 2023. Dia tak berkutik ketika petugas menemukan kokain dan clonazepam di dalam tasnya.

Simak juga: Komisi I DPR Dukung Langkah Prabowo Usulkan Proposal Perdamaian Rusia-Ukraina 

Ketika itu, dia mengaku tidak tahu soal narkoba yang berada di dalam tasnya tersebut. Manuela berdalih mendapat tas itu dari seseorang yang menjanjikannya bersekolah selancar (surfing) di Bali.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close