BeritaEkonomiHukumPerkebunanPolitikPropertiRegionalUmum

Sempat Buron, Polres Malang Bekuk Pelaku Illegal Logging

BIMATA.ID MALANG  Setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Dua orang pelaku pembalakan liar (ilegal logging) berhasil diamankan Polres Malang . Kedua pelaku yang diamankan berinisial KS (58) dan SN (40) warga Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, disangkakan melakukan pembalakan liar di wilayah Perhutani RPH Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik menyatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Gedangan di kawasan Pantai Watu Leter, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, pada Sabtu (3/6/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.

Petugas yang menerima informasi sebelumnya telah melakukan pengintaian langsung, hingga akhirnya mengamankan keduanya yang melintas berboncengan menggunakan motor di pintu masuk wisata pantai.

“Dua orang terduga pelaku kasus kayu ilegal berhasil diamankan, keduanya merupakan terdaftar dalam DPO,” ucap Iptu Ahmad Taufik dalam siaran persnya, selasa (6/6/2023).

Kasie Humas Taufik menambahkan, pelaku ini telah diincar selama 1,5 tahun lamanya. Pasalnya aksi pembalakan liar itu terjadi pada November 2021 lalu, KS dan SN, serta dua orang lainnya kedapatan mengangkut dan menguasai kayu gelondongan tanpa dokumen.

“Ada delapan gelondong kayu hutan jenis Sono Keling tanpa disertai dokumen resmi di kawasan Perhutani RPH Bantur petak 88 M di Dusun Bajulmati, Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan,” jelas Taufik.

Berdasarkan pengembangan, unit Opsnal Reskrim Polsek Gedangan berhasil mengamankan kedua pelaku. Kemudian dibawa ke Mapolsek Gedangan untuk dilakukan pemeriksaan. Tetapi masih ada dua pelaku lain yang buron yakni KS dan SN, yang akhirnya dimasukkan ke DPO.

“Kasusnya terjadi pada November 2021, saat itu yang melakukan sejumlah 4 orang. Namun 2 orang berhasil kabur dan telah ditetapkan sebagi DPO,” jelasnya.

Kedua tersangka sebelumya telah diamankan dan dijatuhi hukuman penjara 1,8 tahun dan denda Rp 500 juta, subsider dua bulan kurungan. Sementara dua orang tersangka lain telah ditetapkan dalam DPO.

Pihaknya kini masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua pelaku. Pihaknya akan menerapkan Pasal 12 huruf E juncto Pasal 83 ayat 1 huruf B tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan terhadap keduanya. “Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar,” tutupnya

(W2)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close