BeritaHukumKomunitasRegionalUmum

Polsek Metro Taman Sari Amankan Dua Pelaku Tawuran Gunakan Sajam

BIMATA.ID JAKARTA Kurang dari 1 x 24 jam polsek metro taman sari berhasil mengungkap kasus tawuran yang terjadi didepan salon achoe jalan kemenangan V rt 10/04 kel glodok taman sari jakarta barat, sabtu, 17/6/2023.

Akibat aksi tawuran tersebut seorang remaja berinisial FH (15 ) menjadi korban luka robek pada bagian paha kaki kanan, pantat sebelah kanan dan tangan kanan akibat sabetan senjata tajam (sajam).

Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda melalui wakapolsek Kompol Ramondias mengatakan, Allhamdulillah peristiwa tawuran tersebut berhasil kami ungkap kurang dari 1 x 24 jam dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku sementara 2 orang lainnya masih dalam pencarian petugas

” 4 Pelaku terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban diantaranya berinisial RA (16), FH (17), WO (DPO) dan RO (DPO),” ujar Kompol Ramondias saat di konfirmasi, Senin, 19/6/2023.

Ramondias menjelaskan kejadian tersebut bermula saat tim opsnal reskrim sedang melakukan patroli kewilayahan kemudian menerima aduan dari masyarakat adanya seorang remaja yang menjadi korban akibat peristiwa tawuran dan mendapat perawatan di RS Tarakan

Berangkat dari informasi tersebut tim opsnal dibawa pimpinan kanit Reskrim polsek metro taman sari Kompol Roland Olaf Ferdinan bergerak menuju lokasi dan mencari keterangan dan bukti.

Tak sampai dari 1×24 jam kami berhasil mengamankan dua pelaku sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran oleh petugas.

Keduan pelaku yang kami amankan terbukti memiliki peran dalam melukai korban diantaranya RA (16) berperan melukai korban pada bagian betis kaki kanan, FH (17) berperan melukai korban pada bagian paha kaki kanan, WO (DPO) berperan melukai korban melukai bagian pantan sebelah kanan korban dan RO (DPO) berperan melukai korban memukul korban dan menusuk korban dengan anak panah

Kami menghimbau kepada masyarakat memasuki masa liburan anak sekolah agar para orang tua mengawasi anak-anaknya untuk meminimalisir dan mencegah aksi tawuran serupa imbuhnya

Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan menjelaskan, para pelaku kami amankan di lokasi yang berbeda beda

” Pihaknya juga turut mengamankan barang bukti senjata tajam berupa 4 buah celurit dan busur panah yang dipergunakan untuk melukai korban,” ucapnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 170 Kuhpidana

(W2)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close