BeritaHukumRegionalUmum

Polres Malang Tangkap Dua Pengedar Sabu

BIMATA.ID MALANG Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, kembali mengamankan pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Malang. Sebanyak 2 orang tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Gedangan terkait kasus narkotika jenis sabu.

Kasihumas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik mengungkapkan, tersangka ditangkap di parkiran masuk wisata Pantai Watu Leter,  Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Sabtu (3/6/2023) sekitar pukul 20.30 WIB. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam topi yang dikenakannya.

Saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka berupaya melarikan diri. Namun petugas yang sigap berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti.

“Tersangka yang diamankan berinisial KS (58), warga Kecamatan Gedangan, diamankan Sabtu (3/6) kemarin sekitar pukul 20.30 WIB,” ucap Taufik dikutip dari siaran persnya, Selasa (6/62023).

Taufik menambahkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di Kecamatan Gedangan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di tempat-tempat yang selama ini ditengarai sebagai lokasi transaksi, hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,37 gram yang disimpan di dalam topi tersangka,” ujarnya.

Dikatakan Taufik, usai penangkapan terhadap KS, pihaknya kemudian mengembangkan kasus tersebut dan berhasil mengamankan AS (40) beberapa saat kemudian tak jauh dari lokasi penangkapan pertama. Dari tangan AS, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastil klip sabu seberat 0,38 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

Seluruh tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Gedangan guna penyelidikan lebih lanjut.

Dihadapan penyidik, para tersangka mengakui semua perbuatannya. Keduanya mengaku menjalankan bisnis haram itu sudah beberapa bulan lamanya.

Sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial. Dalam sekali beraksi, tersangka mendapatkan keuntungan hingga ratusan ribu rupiah.

“Tersangka awalnya membeli sabu kepada seseorang, kemudian sabu itu akan dijual lagi, dia mendapatkan keuntungan dari selisih harganya,” pungkasnya.

Kasus peredaran narkotika tersebut saat ini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Gedangan. Petugas masih mendalami keterangan tersangka guna membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayahnya.

Sementara tersangka KS dan AS kini terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polsek Gedangan, terhadapnya dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

(W2)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close