BeritaKesehatanNasionalPeristiwaUmum

Pemerintah Cabut Aturan Wajib Pakai Masker di Tempat Umum

BIMATA.ID, Jakarta- Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, pencabutan kewajiban memakai masker tersebut adalah untuk pelaku perjalanan baik dalam maupun luar negeri, masyarakat yang berkegiatan dalam skala acara yang besar, dan yang berkegiatan di fasilitas publik.

“Demi memaksimalkan perekonomian Indonesia dan proses transisi endemi, Satgas COVID-19 telah melakukan relaksasi kebijakan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Untuk Mencegah Penularan COVID-19,” ungkap Wiku.

BACA JUGA: Sambangi Prabowo di Kemhan, Gus Kautsar: Beliau Punya Niat Baik untuk Bangsa

Bersamaan dengan keluarnya aturan tersebut, Wiku tetap menganjurkan masyarakat untuk melakukan beberapa hal penting yakni. Pertama, katanya, tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua, terutama masyarakat rentan seperti lansia dan komorbid.

Kedua, lanjutnya, masyarakat yang sedang dalam keadaan tidak sehat diharapkan tetap mengenakan masker dengan baik.

Ketiga, Wiku menganjurkan agar masyarakat tetap membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan untuk terhindar dari virus.

BACA JUGA: Ridwan Dhani Wirianata Bicara Strategi Pemenangan Prabowo ke Pengurus Tidar Jawa Barat

Keempat, menurut Wiku, tetap berusaha menjaga jarak menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk terus memonitor kesehatan pribadi.

“Selanjutnya, kepada seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah dianjurkan untuk tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif serta tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksaanaan protokol kesehatan. Hal ini bertujuan untuk mengendalikan penularan COVID-19,” kata Wiku.

Wiku menekankan bahwa masyarakat harus bersiap melakukan transisi endemi dengan protokol kesehatan yang baru, yakni menekankan tanggung jawab pribadi dan kolektif untuk mencegah penularan COVID-19.

BACA JUGA: Kinerja, Pribadi, hingga Endorse Jokowi Dongkrak Elektabilitas Prabowo

“Banyak negara yang sudah dapat mengendalikan COVID-19 sehingga kasusnya melandai, maka WHO dapat mempertimbangkan untuk menentukan pengakhiran pandemi serta saat ini tanggung jawab masyarakat pada transisi endemi sangat penting untuk saling melindungi dan saling menjaga untuk tidak tertular COVID-19,” tuturnya.

 

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close