BeritaBisnisEkonomiEnergiNasional

Martin Manurung Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Ekspor Pasir Laut

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Martin Manurung, menyoroti kebijakan ekspor pasir laut yang dilakukan oleh pemerintah saat ini. Dia menilai kebijakan ekspor pasir laut tersebut lebih banyak beresiko negatif.

Oleh sebab itu, Martin meminta pemerintah untuk mengkaji ulang izin tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, dikutip dari website resmi DPR RI, Selasa (06/06/2023).

Martin mengungkapkan, salah satu hal yang perlu dikaji adalah dampaknya terhadap kerusakan lingkungan. Apalagi, sebelumnya sudah ada pelarangan ekspor pasir laut yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003.

Baca Juga : Terima Dubes Ukraina, Prabowo Tekankan Untuk Dukungan Perdamaian Dunia

“Kita lihat para pemerhati lingkungan juga sudah bersuara untuk penolakan PP ini. Artinya ini jelas ancaman yang nyata terhadap lingkungan kita,” kata Martin melalui keterangan tertulisnya pada Media Parlemen di Jakarta, Senin (05/06/2023).

Kemudian, Martin memaparkan, ekspor diperbolehkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan perundang-undangan. Akan tetapi, ia mempertanyakan cara pengawasannya yang masih belum jelas.

“Demi keselamatan lingkungan serta yang lainnya, kami minta (Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2023) dikaji ulang,” ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI itu.

Simak Juga : Prabowo Terima Dubes Ukraina, Tekankan Indonesia Menganut Politik Bebas Aktif

Selain itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 menekankan tentang dasar hukum pemanfaatan hasil sedimentasi, khususnya pasir laut, dengan mengedepankan keberlanjutan ekologi dan kepentingan negara.

Trenggono menuturkan, selama ini kebutuhan reklamasi dalam negeri besar. Sayangnya, pemanfaatan pasir laut tersebut masih merusak lingkungan karena pasir yang diambil berasal dari pulau-pulau.

Menurutnya, pasir sedimentasi cocok dimanfaatkan untuk kebutuhan reklamasi, termasuk mendukung pembangunan IKN dan infrastruktur dengan mengutamakan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Oleh karena itu, Pemerintah menetapkan peraturan itu dengan tujuan untuk memenuhi reklamasi di dalam negeri.

“Kalau ini didiamkan dan tidak diatur maka bisa jadi (pasir) pulau-pulau diambil, jadi reklamasi dan berakibat pada kerusakan lingkungan. Atas dasar itu terbitlah PP, boleh untuk reklamasi, tapi harus gunakan pasir sedimentasi,” ujar Trenggono dalam konferensi pers di Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close