BeritaNasionalPeristiwa

Menkeu Rilis Aturan Pemanfaatan Aset Negara di IKN

BIMATA.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani telah mengeluarkan aturan penertiban Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara, dan Aset dalam penguasaan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Mengenai hal itu, dalam beleid yang dirilis 10 Mei lalu, Sri Mulyani memberikan beberapa rambu terkait pengelolaan aset negara di IKN, yakni terkait Pejabat yang berwenang mengelola aset tersebut.

Diketahui, dalam beleid itu akan mengatur pejabat yang berwenang mengelola aset, dan barang milik negara di IKN adalah Menkeu.

Baca juga: Terima Hary Tanoe dan Paguyuban Sosial Tionghoa, Prabowo: Negara Bisa ‘Take Off’ karena Kompak

“Menteri selaku bendahara umum negara adalah pengelola barang,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang dikutip dari beleid tersebut, pada Senin (15/05/2023).

Selain itu, dalam beleid Sri Mulyani juga mengatur bahwa, Menkeu dapat mendelegasikan sebagian tanggung jawab, dan pengelolaan aset negara kepada Kepala Otorita IKN.

Kemudian, untuk pejabat pengelola, dalam beleid itu juga mengatur soal bentuk pemanfaatan aset negara di IKN. Yakni, mengatur pemanfaatan aset negara di IKN bisa dilakukan dalam beberapa bentuk; sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, kerja sama penyiapan infrastruktur, dan kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur.

Lihat juga: Prabowo: Indonesia di Ambang ‘Take Off’ Menjadi Negara Maju

Berkaitan dengan kerja sama penyiapan infrastruktur ini, Sri Mulyani menyebut ada beberapa pihak yang bisa terlibat.

Sekedar informasi, anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diperlakukan sama sesuai ketentuan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai tata cara penyertaan, dan penatausahaan modal negara pada BUMN, dan perseroan terbatas; atau koperasi.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close