BeritaRegional

KPU Kabupaten Indramayu Tak Terima Berkas Bacaleg Partai Garuda

BIMATA.ID, Indramayu – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, Ahmad Toni Fathoni menyatakan, satu dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 tidak mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (caleg) DPRD kabupaten setempat hingga batas akhir pendaftaran, Minggu (14/05).

“Dari 18 parpol, hanya satu yang tidak mendaftarkan bakal caleg, yaitu dari Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda),” kata Ahmad, dikutip dari antaranews, Senin (15/05/2023).

Toni mengatakan, hingga batas akhir pendaftaran, Minggu (14/05), pukul 23.59 WIB, pengurus Partai Garuda tidak juga mendaftarkan bakal caleg DPRD Kabupaten Indramayu untuk Pemilu 2024.

Baca Juga : Hadiri Majelis Riyadlul Jannah, Prabowo: Islam di Indonesia Sejuk

Sementara itu, pada hari terakhir pendaftaran, terdapat sembilan parpol yang mendaftarkan bakal caleg mereka untuk mengikuti Pemilu 2024, yaitu Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PSI, PBB, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Gelora, dan PKN.

“Pada hari terakhir, ada sembilan parpol yang mendaftarkan bakal caleg, sehingga totalnya ada 17 parpol karena satu parpol tidak mendaftarkan bakal caleg,” tuturnya.

Toni menambahkan secara keseluruhan ada 696 bakal caleg yang didaftarkan oleh 17 parpol tersebut; di mana 11 parpol masing-masing mendaftarkan 50 bakal caleg, sedangkan Partai Hanura mendaftarkan 45 bakal caleg, PSI 30 bakal caleg, PBB lima bakal caleg, Partai Ummat 26 bakal caleg, Partai Buruh 24 bakal caleg, serta PKN 16 bakal caleg.

“Total bakal caleg yang didaftarkan 17 parpol yaitu 696 orang dan semua sudah kami terima. Nanti akan dilakukan penelitian berkas yang sudah masuk,” pungkasnya.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close