BeritaHukumNasional

KPK Pelajari Laporan Dugaan Maladministrasi Pemberhentian Brigjen Endar

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) telah mempelajari laporan dugaan maladministrasi dalam pemberhentian dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro.

Lembaga Antirasuah itu mengeklaim sudah menyurati Ombudsman RI.

“Jadi untuk sementara itu, kami sudah membalas surat ORI (Ombudsman RI) bahwa, kami akan mempelajari surat ORI,” ucap Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata di Gedung Juang KPK RI, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (17/05/2023).

Baca juga: Prabowo Streaming Timnas U-22 Pakai HP, Netizen: Vibes Anak Kosan

Pria yang akrab disapa Alex ini mengemukakan, pihaknya menghormati proses pencarian informasi terkait laporan Brigjen Pol Endar di Ombudsman RI. Pun, pimpinan KPK RI juga bersedia hadir jika dipanggil.

“Enggak tahu harinya kapan (untuk pemanggilan Ombudsman), tapi kami sudah menyampaikan (surat) ke ORI,” tandasnya.

Sebelumnya, Brigjen Pol Endar resmi mengadukan pemberhentian dengan hormat dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK RI ke Ombudsman RI. Dia menilai, ada maladministrasi atas keputusan tersebut.

Lihat juga: Prabowo Streaming Timnas U-22 Pakai Ponsel Sambil Sarungan, Netizen Banjiri Komentar Lucu

“Dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, dan juga pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ungkap Brigjen Pol Endar di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (17/04/2023).

Adapun pihak yang dilaporkan, yaitu semua pihak yang menandatangani keputusan pemberhentian terhadap Brigjen Pol Endar. Pimpinan dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK RI tercantum dalam aduan tersebut.

Brigjen Pol Endar menyampaikan, bentuk maladministrasi yang diadukan ialah berupa dugaan adanya pola intervensi independensi dalam penegakan hukum yang berulang. Serta, KPK RI dinilai sengaja mendepak orang yang bekerja dengan semestinya dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Simak juga: Cak Imin Sebut Dirinya Ingin Menyatu Dengan Prabowo Dan Airlangga

“Ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat independensi KPK,” pungkasnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close