BeritaHukumNasionalPolitik

Bawaslu Tekan Pengawas Pemilu Maksimalkan Pengawasan Pendaftaran Caleg Sesuai Aturan Yang Berlaku

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Totok Hariyono, menekan seluruh jajarannya untuk untuk mengawasi tahapan pendaftaran calon legislatif (caleg) dengan baik serta sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Tahapan ini dimulai pada Senin (01/05/2023) serta akan berakhir pada Minggu (14/05/2023), Dari caleg untuk DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.

Hal ini disampaikan Totok Hariyono saat Rapat Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara virtual (daring). Dilansir melalui website resmi Bawaslu RI pada Selasa (02/05/2023).

“Yang kita (pengawas pemilu) awasi itu pelaksanaan Peraturan KPU (PKPU), undang-undang, dan aturan. Maka, pengawasan di tahapan ini harus maksimal,” ujar Totok Hariyono.

Baca Juga : Canda Prabowo Saat Ditanya Pendamping Cawapres Yang Menemaninya

Lebih lanjut, Totok menyampaikan, filosofi pengawasan Bawaslu adalah pengawasan gotong-royong. Menurutnya, ini berarti semua elemen di Bawaslu bersama-sama untuk melakukan pengawasan dan pencegahan.

“Saya ingat kata-kata ketua Mahkamah Konstitusi, di dunia ini tidak ada undang-undang sempurna, didunia ini tidak ada aturan yang sempurna. Yang menyempurnakan itu itikad baik kita untuk menjadikan pemilu ini menjadi lebih baik,” imbuhnya.

Simak Juga : Usai Bertemu Dengan Prabowo, Wiranto : Kami Punya Banyak Kesamaan

Selain itu, dirinya juga meminta pengawas pemilu untuk bekerja sepenuh waktu, karena tahapan Pemilu 2024 ini tidak mengenal hari kerja.

“Kita (pengawas pemilu) harus bekerja bersama-sama dalam konsep gotong royong untuk memberi pelayanan terbaik untuk semua peserta pemilu,” tutupnya.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close