BeritaEkbisHeadlineHukumUMKMUmum

Ini Dia Tampang Tiga Pelaku Penyebar Hoax Baju Sitaan Untuk Lebaran

BIMATA.ID JAKARTA Viral video barang bukti baju bekas sitaan beredar, Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyebaran berita bohong terkait dengan gambar baju bekas sitaan yang viral di media sosial bernarasi untuk baju lebaran.

Polisi menangkap tiga orang di antarannya IAS (26), EW (29), AM (21). Dimana IAS merupakan seorang admin yang memiliki dan mengelola akun Twitter bot @askrlfess.

“IAS mengaku memang dia memiliki bot atau robot, yang mana bisa digunakan oleh dia maupun orang lain, yang akan membuat atau meneruskan postingan-postingan ini ke tempat-tempat lainnya,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).

Perangkat komputet yang digunakan untuk sebar hoax (Foto:Wahyu Widodo BIMATA ID)

 

Lebih lanjut Auliansyah menjelaskan, untuk AM merupakan individu yang mengunggah status WhatsApp dalam kasus tersebut yang berujung viral di media sosial lantaran iseng.

“Yang dilakukan oleh AM ini, ini dia hanya iseng,” ucap Auliansyah.

EW berperan mengirimkan postingan WhatsApp tersebut ke akun Twitter @askrlfess melalui direct message atau pesan langsung menggunakan akun Twitter @rcyourbae.

“Pesan langsung tersebut untuk melakukan meneruskan atau membuat bahasa atau kata-kata yang tadi saya sebutkan tadi, ‘Bayangin bayangmu (barangmu) disita, terus dikasih ke orang-orang padahal kamu sendiri ngurus izinnya ribet’,” terangnya.

Selain mengamankan para penyebar hoax, polisi juga menyita barang bukti berupa enam buah handphone, akun Twitter @askrlfess dan @rcyourbae, dua akun email, satu unit laptop, satu unit PC dan monitor.

Dalam kasus tersebut, polisi mengenakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian polisi juga menerapkan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Ancamannya adalah 6 tahun dengan denda paling banyak satu miliar,” tutupnya.

(W2)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close