Berita

Besok Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin

BIMATA.ID, Jakarta – Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti, Anas Urbaningrum bakal bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Selasa (11/4) besok, Jika memenuhi syarat, eks Ketum Partai Demokrat itu mulai besok menjalani program cuti menjelang bebas setelah rampung menjalani masa hukuman 8 tahun penjara dikurangi remisi.

“Kalaupun sudah memenuhi persyaratan sudah dicek dari pihak lapas juga, maka pengeluaran Anas akan dilaksanakan besok, dalam rangka program integrasi cuti menjelang bebas,” katanya, Senin (10/04/2023).

Rika menjelaskan, status Anas akan menjadi klien balai pemasyarakatan jika memenuhi syarat untuk menjalani program cuti menjelang bebas.

Baca Juga : Jalankan Instruksi DPP PAPERA, Pedagang Pasar Pondok Gede Bagi Takjil dan Doakan Prabowo

“Besok juga yang bersangkutan akan beralih status menjadi klien balai pemasyarakatan,” ujarnya.

Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Anas.

Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan USD 5,26 juta.

Cek Juga : Jalankan Instruksi DPP PAPERA, Pedagang Pasar Pondok Gede Bagi Takjil dan Doakan Prabowo

Pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara. Atas putusan itu, KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp 57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan serta pencabutan hak politik.

Cek Juga : Prabowo Terima PAN di Kertanegara: Kita Inginkan Jalan Tengah, Kesejukan

Tidak terima atas putusan kasasi, Anas Urbaningrum kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Juli 2018 lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PK MA menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.(oz)

Simak Juga : Pengamat: Prabowo Capres Potensial, Jadi Magnet Koalisi Besar untuk Pilpres 2024

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close