BeritaRegional

Pengamat Nilai Banyaknya Reklame Liar di Bandung, Bukti Lemahnya Pengawasan Pemkot

BIMATA.ID, Bandung – 23 papan reklame yang tersebar di Jalan Ir H Djuanda (Dago) Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat,  tengah dibidik Satpol PP Kota Bandung karena diduga ilegal, dari sekian banyak papan reklame ilegal, empat di antaranya sudah dilakukan penertiban.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Pendidikan Islam (UPI) Cecep Darmawan menilai, dengan menjamurnya reklame liar bukti pengawasan yang dilakukan Pemkot Bandung lemah.

“Kalau pengawasan ketat nggak mungkin ada yang liar,” kata Cecep, dikutip dari detikjabar, Kamis (30/03/2023).

Cecep mengungkapkan, dibutuhkan terobosan kebijakan untuk melakukan pengawasan reklame di Kota Bandung, sehingga keberadaan reklame tidak menjadi polusi visual hingga merugikan pemasukan daerah.

“Pengawasan terhadap reklame di lapangan seperti apa? Kalau perlu reklame itu ditulisin masa berlakunya. Misal masa berlakunya dari tahun sekian, bulan sekian, tanggal sekian, jadi masyarakat tahu kalau izinnya belum diperpanjang berarti ilegal,” ungkapnya.

Baca Juga : Kinerja, Visi dan Loyalitas Prabowo Jadi Alasan Menang di Jatim dan Melesat di Jateng

Cecep mengungkapkan, reklame ilegal itu banyak macamnya, reklame yang izinnya tidak diperpanjang itu tergolong reklame ilegal.

“Reklame Ilegal itu banyak macamnya, ada yang berizin tapi tidak diperpanjang itu ilegal atau dipasang tanpa izin, itu juga ilegal,” tuturnya.

Berkaca pada kejadian reklame roboh di Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Cecep berharap kejadian serupa tidak terulang. 

Menurut Cecep, kejadian tersebut harus jadi momentum bagi Pemkot untuk melakukan penertiban dan meningkatkan pengawasan.

“Ini momentum bagi Pemkot untuk menertibkan, meningkatkan pengawasan dan jangan menunggu kejadian dulu baru ada pengawasan dan penindakan,” tuturnya.

Selain itu, kata Cecep, dibutuhkan tindakan tegas terhadap pengusaha reklame yang memasang reklame secara ilegal.

“Pihak-pihak yang pasang reklame tanpa izin harus ada penindakan hukum, dikembalikan lagi pada regulasi,” katanya.

“Kalau perlu diadakan semacam lomba reklame di Kota Bandung yang menarik dan indah, nanti ketahuan mana yang bagus, mendidik dan edukatif tidak hanya iklan komersial. Jangan sampai reklame itu, mengganggu keindahan,” sambungnya.

Simak Juga : Hasil Survei Surabaya Research Syndicate : Prabowo Melesat di Jatim dan Jateng

Dia menambahkan bahwa Pemkot Bandung perlu melibatkan semua elemen masyarakat untuk menyelesaikan masalah reklame ilegal tersebut.

“Karena pengawasan lemah, pengawasan itu juga harus melibatkan partisipasi masyarakat, misalnya tokoh masyarakat, penggiat Kota Bandung termasuk media dan juga harus buka hotline atau pelaporan reklame yang dianggap ilegal,” pungkasnya.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close