BeritaEkonomiHukumInternasionalNasionalTravel

Pemerintah Bakal Perluas Visa On Arrival Bagi Wisatawan Asing

BIMATA.ID, Jakarta- Menteri koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyebut penerapan visa kunjungan atau visa on arrival (VOA) mampu meningkatkan kedatangan wisatawan mancanegara. Untuk itu, penerapan visa on arrival akan diperluas.

“Pemerintah akan memperluas penggunaan visa on arrival dengan target negara-negara yang memiliki potensi wisata yang besar dan juga negara-negara G20,” ucapnya, Senin (14/03/2022).

“(Serta) menerapkan visa on arrival di beberapa bandar udara lainnya, seperti Jakarta dan Surabaya,” tambahnya.

Luhut mengatakan, sejak dibuka VOA pada 7 Maret lalu, kedatangan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) meningkat. Dia menyebut penerapan visa kunjungan atau visa on arrival (VOA) mampu meningkatkan kedatangan wisatawan mancanegara. Untuk itu, penerapan visa on arrival akan diperluas.

“Total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 224 juta,” jelasnya.

Sebagai informasi, untuk mendapatkan VOA khusus wisata, orang asing yang akan berkunjung harus menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal enam bulan.

Kemudian, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas COVID-19.

Adapun tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk VOA khusus wisata diberlakukan sesuai dengan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp 500 ribu.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close