BeritaEkonomiKesehatanNasionalPeristiwaUmum

Pemerintah Akan Beri Santunan untuk Korban Meninggal Gagal Ginjal Akut

BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah rencananya akan memberikan santunan kepada korban gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) yang meninggal dunia. Hal ini diungkap oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin saat ditemui di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (28/02/2023).

Selain memberikan santunan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengusulkan agar obat-obat pasien ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

BACA JUGA: Kunjungi Pimpinan Timur Tengah, Prabowo Perkenalkan Produk Inovasi Industri Pertahanan Karya Anak Bangsa

“Jadi ada 2 (bantuan). Kalau yang terkena penyakit, obatnya ditanggung oleh BPJS kesehatan, kita bayari premi. Dan untuk yang meninggal ada santunan,” kata Budi di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023).

Kendati begitu, skema pemberian santunan ini masih dibicarakan lebih lanjut dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Sebab, kewenangan pemberian bantuan ini berada di bawah Kemenko PMK untuk berkoordinasi dengan kementerian lain yang ada di bawahnya.

BACA JUGA: Prabowo Pamerkan Inovasi Industri Pertahanan Karya Anak Bangsa di Kancah Internasional

“Tapi kita sudah meminta ada 2 (bantuan), yakni (obatnya) ditanggung dan ada santunan. Sekarang Pak Menko akan membantu mengkoordinasikan dengan kementerian lain, karena wewenangnya ada di sana,” tutur dia.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan, dia sudah berkomunikasi langsung dengan Menko PMK terkait hal ini. “Tadi baru diomongin sama Pak Menko, karena itu kewenangannya enggak ada di kita. Nanti Pak Menko akan bantu meneruskan,” ucap Budi.

Kasus gagal ginjal mencuat sejak tahun lalu yang disebabkan oleh keracunan obat sirup mengandung zat kimia berbahaya etilen glikol dan dietilen glikol (EG/DEG). Zat kimia berbahaya ini sejatinya tidak boleh ada dalam obat sirup, tetapi cemarannya kemungkinan ada karena zat pelarut tambahan yang diperbolehkan di dalam obat sirup, yakni propilen glikol, polietilen glikol, gliserin/gliserol, dan sorbitol.

BACA JUGA: Survei Indostrategi, Prabowo Unggul di Semua Kategori Dibanding Ganjar-Anies

Data Kemenkes hingga 5 Februari 2023 mencatat, sebanyak 326 kasus gagal ginjal yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia. Jumlah korban yang meninggal akibat kasus ini mencapai 204 orang.

 

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close