BeritaNasional

KPK Sebut Tak Semua Temuan PPATK Bisa Diusut

BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut tidak semua temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa ditindaklanjuti oleh instansinya. Lembaga Antirasuah memiliki batasan kewenangan.

“Transaksi mencurigakan yang diduga berasal korupsi tetapi bukan oleh pejabat negara dan aparat penegak hukum tidak diserahkan kepada KPK,” katanya, Kamis (23/03/2023).

Baca Juga : Kompak Pakai Topi Serupa, Jokowi dan Prabowo Sapa Pedagang di Pasar Youtefa

Pihaknya juga mengatakan cuma bisa mengusut dugaan korupsi yang dilakukan penegak hukum maupun penyelenggara negara. Sebagian temuan transaksi mencurigakan dari PPATK bahkan tidak diberikan ke KPK.

Dia mencontohkan transaksi mencurigakan mantan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo pada 2013. Aduan PPATK itu tidak diterima KPK.

“Seperti halnya kasus LHA (laporan hasil akhir) PPATK RAT (Rafael Alun Trisambodo) yang disampaikan kepada KPK tahun 2013, itu untuk dimonitor oleh KPK tetapi tertujunya bukan KPK,” ucapnya.

Cek Juga : Survei LSJ: Prabowo Subianto Masih Kokoh di Posisi Teratas

Diberitakan sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan transaksi mencurigakan senilai lebih dari Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu disampaikan Ivan saat rapat kerja PPATK dengan Komisi III DPR.

“TPPU, pencucian uang,” kata Ivan di ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023.

Pernyataan itu ditegaskan Ivan setelah dicecar pertanyaan oleh Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa. Ivan menekankan bahwa pihaknya sejak awal menyatakan bahwa transaksi mencurigakan itu merupakan TPPU.(oz)

Simak Juga : Kepala BIN Sebut Aura Presiden Jokowi Sudah Pindah ke Prabowo: Kita Doakan

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close