BeritaHukumNasional

KPK Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Lahan RTH Bandung Dadang Suganda ke Lapas Sukamiskin

BIMATA.ID, Jakarta – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Ali Fikri mengungkapkan, Jaksa KPK RI telah mengeksekusi terpidana Dadang Suganda ke Lapas Sukamiskin, Bandung.

Vonis Dadang yang terlibat kasus korupsi pengadaan lahan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Tim Jaksa Eksekutor telah selesai melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Dadang Suganda, karena dinyatakan terbukti bersalah merugikan keuangan negara dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ungkap Ali di Gedung Merah Putih KPK RI, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (30/03/2023).

Baca juga: Gerindra Saudi Siap Menangkan Prabowo Presiden 2024

Ali menerangkan, terpidana Dadang menjalani pidana badan selama empat tahun dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani sejak proses penyidikan. Selain itu, juga ada kewajiban membayar pidana denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 19, 7 Miliar.

Pada perkara korupsi tersebut, Dadang membeli sejumlah tanah di Kecamatan Mandalajati, Ujungberung, dan Cibiru Kota Bandung. Tanah itu kemudian dijual ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dengan memanfaatkan kedekatannya terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Edi Siswadi.

Dadang menyogok Edi sebesar Rp 10 miliar. Dalam perbuatan melawan hukum tersebut, negara dirugikan Rp 60 miliar.

Lihat juga: Unggah Kisah Letjen TNI Himawan Soetanto, Facebook Prabowo diserbu Netizen

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close