BeritaHukumNasionalPeristiwaSains & TekUmum

DPR Desak Pemerintah Berantas Judi Online

BIMATA.ID, Jakarta- DPR meminta pemerintah lebih cepat dan efektif memberantas judi online. Pasalnya, pelaku usaha haram tersebut kian berani mengiklankan perjudian melalui banyak platform komunikasi, termasuk via media sosial.

Bahkan, warga negara bisa dengan mudah mengaksesnya dengan mencarinya di berbagai mesin pencari.

Anggota Komisi III Sarifuddin Suding mendesak pemerintah dengan aparaturnya melakukan langkah cepat dan efektif memberantas judi online.

BACA JUGA: Budisatrio: Elektabilitas Prabowo Semakin Meningkat Versi LSP Picu Semangat Kader dan Relawan Terus Bekerja

Menurut Suding, perjudian online ini sudah seperti narkoba, masuk ke berbagai kalangan, termasuk aparat hukum.Dia mengaku mengantongi sejumlah data yang menunjukkan bagaimana perjudian online ini dilakukan melalui jaringan-jaringan.

“Judi ini seperti narkoba, sudah masuk sampai ke semua lapisan warga. Ini tidak bisa didiamkan. Saya tidak bicara ratusan situs. Ini ada puluhan ribu situs judi online. Sangat mustahil tidak ada backing atau setidaknya pembiaran,” ujar Sudding di Jakarta, Selasa (21/03/2023).

BACA JUGA: Dampingi Presiden Kunjungan Kerja ke Kalsel, Pengamat: Jokowi Endorse Prabowo Jadi Penerusnya

Suding juga menyesalkan, begitu mudahnya para pelaku penyedia jasa judi online ini menggunakan internet dan melakukan aksinya terang-terangan. Dia menyerukan agar berbagai lembaga negara terkait, seperti Kominfo, BSSN, Polri, bergerak bersama memberantasnya.

“Aparat penegak hukum kepolisian mengambil langkah kongkrit dalam pemberantasan judi online baik pihak penyedia maupun kemungkinan adanya oknum Kominfo yang memberikan ruang judi online yang sangat massif,” tandas dia.

Sampai saat ini, Suding mengakui jika aparat Kepolisian masih kurang maksimal dalam memberantas judi online. Buktinya, judi online semakin marak dan bisa diakses dengan sangat mudah.

BACA JUGA: Kepala BIN Sebut Aura Presiden Jokowi Sudah Pindah ke Prabowo: Kita Doakan

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengaku sudah memblokir sementara 683 situs pemerintahan dan lembaga pendidikan yang disusupi konten judi online. Sebanyak 461 di antaranya menggunakan domain go.id dan 222 ac.id. Data tersebut berdasarkan temuan selama 1 Januari 2022-13 Februari 2023.

“Penanganan konten internet negatif pada domain .go.id dan ac.id ini berdasarkan hasil crawling dan aduan masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Kantor Kementerian Kominfo, Senin (13/02/2023).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, konten judi online di situs pemerintah dan lembaga pendidikan ditemukan pada April 2022. Temuan paling banyak pada Januari 2023, yakni 268 di situs pemerintah dan 152 di situs lembaga pendidikan.

BACA JUGA: Dukungan Presiden Jokowi Kepada Prabowo Subianto Membuat Elektabilitas Prabowo Sulit di Kejar

Kominfo telah menghubungi pengelola domain yang tersusupi konten judi online. Selain itu, Kominfo juga menonaktifkan sementara nama domain yang disalahgunakan. Kementerian memang berwenang menonaktifkan sementara nama domain yang berstatus pengawasan karena mengalami masalah penyalahgunaan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2015.

“Itu mengatur bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya,” kata Semuel.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik mengatur tanggung jawab penyelenggara terhadap sistem elektronik yang dikelola masing-masing. Kominfo bekerja sama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) untuk penanganan situs pemerintah dan lembaga pendidikan yang disusupi oleh konten judi online.

BACA JUGA: Prabowo Tetap Tempati Elektabilitas Tertinggi Capres 2024

“Dan terus melakukan sosialisasi bersama BSSN dari segi keamanannya dan PANDI selaku registri domain .id,” ujar Semuel.

Menurutnya, penyebab kerentanan situs pemerintah domain .go.id disusupi oleh konten judi online, karena kurangnya pemahaman keamanan siber banyak domain yang sudah tidak aktif digunakan oleh instansi pemerintah. Semuel pun merekomendasikan pengelolaan situs pemerintahan dimigrasikan ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) melalui pdn.layanan.go.id.

 

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close