BeritaNasional

Polisi Amankan Delapan Tersangka Pengedar Uang Dollar AS Palsu di Bekasi-Bandung

BIMATA.ID, Jakarta – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan,berhasil amankan delapan tersangka dalam kasus peredaran uang palsu dalam bentuk mata uang Dollar Amerika Serikat (AS) di wilayah Bekasi hingga Bandung, Jawa Barat.

“Dirtipideksus Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu pecahan 100 Dollar Amerika di Bekasi dan Bandung. Dari kasus ini polisi menetapkan delapan orang tersangka,” katanya, Jumat (17/02/2023).

Baca Juga : Pedagang Ikan dan Nelayan Sumut Harap Prabowo Jadi Presiden

Pihaknya juga menuturkan kasus ini terungkap setelah penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap tersangka MS yang kedapatan membawa uang palsu. Setelah ditelusuri, MS mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari tersangka AF.

“Penyidik berhasil menangkap tersangka MS dengan membawa uang palsu yang berasal dari tersangka AF. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memiliki peran yg berbeda beda dalam melakukan pemalsuan uang,” ucapnya.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 20 laks uang palsu dengan pecahan 100 Dollar AS dengan total 20 ribu lembar dan sepeda motor.

Cek Juga : Didukung JoMan, Prabowo Makin Optimis Jadi Suksesor Jokowi

Para tersangka dijerat Pasal 244 KUHO dan Pasal 245 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Total 2 ribu lembar Dollar Amerika senilai dengan Rp3.035.010.000, satu unit sepeda motor, tas ransel, tas selempang, tas belanja, dompet, hp, surat keterangan domisili atas nama MS,” jelasnya.(oz)

Simak Juga : Resmikan Posko, DPC Jakarta Barat Siap Galang Dukungan Pedagang untuk Prabowo Presiden

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close