Berita

KPK Periksa Dinas PU Pemprov Papua Atas Kasus Korupsi Lukas Enembe

BIMATA.ID, Jakarta – Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pada hari ini, KPK memeriksa Kantor Dinas Pekerja Umum (PU) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus korupsi dan gratifikasi Lukas Enembe.

“Betul, hari ini informasi yang kami terima, ada penggeledahan tim penyidik KPK di kantor PU Papua dalam perkara Tersangka LE dkk,” kata Ali, dikutip dari detik, Selasa (07/02/2023).

Ali mengatakan, sampai saat ini, penyelidik masih melakukan proses penggeledahan.

“Masih berlangsung. Akan diinfokan perkembangannya,” ucapnya.

Baca Juga : Prabowo Beri Kepercayaan Buruh Lepas Jadi Pengucap Pembukaan UUD 45 di HUT Gerindra

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, kasus ini terungkap saat Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi dari tersangka RL dari PT. Tabi Bangun Papua (TBP). Dia diduga ikut serta dalam pengadaan proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu, salah satunya PT TBP.

Firli menyebut, jumlah suap yang diterima Lukas Enembe, mencapai Rp. 1 milar.

“Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Tersangka LE diduga menerima uang dari Tersangka RL sebesar Rp 1 miliar,” kata Firli saat konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (11/01/2023).

Cek Juga : DPD Gerindra Jateng Instruksikan Strategi Kemenangan Prabowo di 2024, Serta Gelar Kegiatan Senam

Selain menerima suap, Lukas diduga terlibat pemberian gratifikasi, Lukas pun menerima gratifikasi sebesar Rp. 10 miliar.

“Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar,” ujar Firli.

Sebelumnya, Lukas telah dijadikan tersangka sejak 10 Januari 2023, dia menjalani masa penahanan selama 20 hari, namun KPK memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Lukas menjadi 40 hari. Lukas diketahui akan tetap ditahan di rutan KPK sampai 13 Maret 2023.(Pan)

Simak Juga : Prabowo Subianto Tegaskan Siap Bela Pemerintahan Presiden Jokowi Hingga Berhasil

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close