BeritaHukumNasional

Pemerintah Segera Layangkan Kasasi Atas Vonis Bebas Henry Surya

BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia (RI), Mahfud MD, memberikan tanggapan atas kasus pengemplangan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Diketahui, tersangka kasus tersebut dibebaskan dari seluruh dakwaan pada Selasa, 24 Januari 2023.

“Sore ini kami adakan rapat koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Koperasi, Kantor Staf Presiden untuk membahas keterkejutan Indonesia baik pemerintah maupun rakyatnya karena kasus Indosurya yang sudah dibahas lama bahwa itu perbuatan hukum yang sempurna, itu ternyata dibebaskan oleh Mahkamah Agung,” tutur Mahfud, dalam konferensi pers, Jumat (27/01/2023).

Baca juga: Prabowo Subianto dan Gibran Didoakan Netizen

“Kita tidak bisa menghindar dari keputusan Mahkamah Agung. Kini saya mengganti kata menghormati (putusan MA). Saya sekarang mengganti kata ‘tidak bisa menghindar dari keputusan Mahkamah Agung, (karena) mungkin kita tidak perlu menghormati,” sambungnya.

Pasalnya, dakwaan kasus itu sudah jelas tidak berpihak kepada KSP Indosurya. Akan tetapi, putusan hakim masih berpihak.

Untuk diketahui, KSP Indosurya melanggar Undang-Undang (UU) tentang Perbankan Pasal 46. Di mana, mereka menghimpun dana dari masyarakat. Padahal, koperasi tersebut bukan bank yang berizin.

“Kemudian, kalau dia mengatasnamakan koperasi, 23 ribu orang yang menggugat ini bukan anggota koperasi. Menyimpan uang disitu kan harusnya tidak boleh,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI ini.

Lihat juga: Prabowo Subianto dan Gibran Saling Berbalas di Twitter

Mahfud menilai, kasus itu bisa juga masuk ke dalih pencucian uang. Namun, tetap saja Henry dinyatakan bebas.

“Kita tidak boleh kalap untuk menegakkan hukum dan kebenaran. Pemerintah, Kejagung akan layangkan kasasi,” ucapnya.

Tidak hanya kasasi, Pemerintah RI berjanji akan turun tangan melaksanakan putusan PKPU Pengadilan Niaga. Nantinya, pihaknya bakal mengambil harta KSP Indosurya kemudian dibagi ke korban.

Untuk jangka panjang, Kemenkop UKM RI mengimbau DPR RI untuk merevisi UU Koperasi. Sebab, hingga kini penipuan dan pencurian uang rakyat lewat badan usaha Koperasi belum ada undang-undangnya.

Simak juga: Kunjungan Prabowo ke Solo Disambut Langsung Oleh Gibran

Sebagai informasi, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya, Henry Surya, divonis bebas atas segala dakwaan pada Selasa, 24 Januari 2023. Kasus tersebut sudah berjalan berlarut-larut hingga menyita perhatian publik.

Dalam pembacaan vonis itu, Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Syafrudin Ainor, menyampaikan alasan pihaknya membebaskan Henry. Dirinya menilai, perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close