BeritaHeadlineHukumNasional

MA Tolak Kasasi Herry Wirawan

BIMATA.ID, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) memutuskan menolak meringankan vonis terhadap Herry Wirawan, pelaku pemerkosa para santriwati di Bandung, Jawa Barat (Jabar). Artinya, hukuman mati terhadapnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Awalnya, Herry divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung setelah dituntut hukuman mati oleh jaksa. Lalu, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding yang diajukan jaksa pada April 2022.

Berkat hal tersebut, hukuman terhadap Herry menjadi vonis mati. Kemudian, pelaku mencoba peruntunganannya dengan mengajukan kasasi ke MA RI untuk mendapat keringanan hukuman. Hanya saja vonis tetap tidak berubah, yaitu hukuman mati.

“Tolak kasasi,” ungkapnya, dalam putusan kasasi yang dikutip melalui situs MA RI, Selasa (03/01/2023).

Putusan itu diambil oleh Hakim Agung, Sri Murwahyuni sebagai Ketua Majelis dengan Anggota, Hidayat Manao dan Prim Haryadi. Sedangkan panitera penggantinya ialah Maruli Tumpal Sirait.

Adapun perkara dengan nomor 5642/K/PID.SUS/2022 tersebut tercatat masuk ke MA RI pada 24 Agustus 2022. Sementara putusan diambil pada 8 Desember 2022.

“Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis,” kata MA RI.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close