Berita

Polisi Menangkap 5 Pelaku Penyelundupan 4,8 Kg Narkoba Jenis Sabu

BIMATA.ID, Tangerang — Kepala Kepolisian Resor Kota Tangerang (Kapolresta), Kombes Edwin Hariandja, menyatakan jajarannya berhasil menangkap lima orang pelaku dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu yang diselundupkan dalam paket pengiriman celana melalui jasa ekspedisi.

Hal Itu berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman narkoba jenis sabu melalui jasa ekspedisi di wilayah Jakarta. Barang haram itu disebut dikirim dari mereka yang merupakan jaringan Malaysia, Aceh, dan Pulau Jawa.

“Anggota melakukan penyelidikan dan pengembangan mulai dari Jakarta sampai Jatim (Jawa Timur) dan berhasil menangkap tiga orang, MT (40 tahun), LY (37), dan DN (40) di daerah Sidoarjo dan Mojokerto. Dari ketiganya diungkap barang bukti 1,9 kilogram (kg) sabu,” ujar Edwin di Kota Tangerang, Provinsi Banten, Kamis (11/11/2021).

Pihaknya melakukan pengembangan dari kasus tersebut, dan kemudian menangkap dua orang pelaku lainnya di sebuah rumah makan mie Aceh di kawasan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 2,8 kg.

“Total secara keseluruhan sabu yang disita dari kasus tersebut sekitar 4,8 kilogram narkotika golongan satu, yaitu jenis sabu,” ucapnya.

Pria yang mantan wakil direktur Intelkam Polda Metro Jaya itu pun, menyebut pengendali dari jaringan internasional adalah pria berinisial FRD yang diketahui berada di dalam Lapas Sidoarjo, Jawa Timur. Yang bersangkutan berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tersebut.

“Terkait dengan modus aksi penyelundupan barang haram tersebut, kata Edwin, para pelaku menyelundupkan sabu dengan disamarkan dalam balutan celana jin, Pengirimannya itu dikamuflase dalam bentuk pengiriman celana untuk dikirimkan ke suatu tempat. Di dalam celana tersebut diselipkan narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. (oz)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close