BeritaNasionalPeristiwaUmum

Kemendagri Ajak KPU dan Bawaslu Laporkan Penduduk yang Tak Beridentitas di Dukcapil

BIMATA.ID, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mengadakan webinar bertema “Dukungan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Mensukseskan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024.

Dalam webinar tersebut, Kemendagri Dukcapil mengajak semua masyarakat untuk membangun aura positif dalam penyelenggaran pemilu 2024, karena pemilu 2024 merupakan pesta bagi bangsa Indonesia untuk memilih kader – kader terbaik bangsa.

“Tentu kita semua bergerak untuk terus memperbaiki kualitas pemilu. Menuju Pemilu yang betul-betul substantif sehingga kita bisa bergerak, menjadikan demokrasi kita lebih bermakna,” ujar Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, Rabu (04/01/2023).

Dia menerangkan, dalam proses pemilu, posisi dukcapil sebagai pemberi identitas kependudukan. Data-data identitas yang tercatat di Dukcapil berupa nama dan alamat, sehingga masyarakat yang tercatat, akan mendapat hak-hak sipil, hak-hak politik dan Hak-hak ekonominya akan terlindungi.

“Kita menuju era single identity number. Satu penduduk, satu Nomor Induk Kependudukan (NIK), satu alamat, satu identitas. Jadi tidak boleh lagi penduduk memiliki NIK lebih dari satu. Apabila ditemukan maka penduduk diminta memilih, data yang satunya di-cleansing (diblokir),” terangnya.

Oleh karena itu, Kemendagri mengajak berbagai lembaga penyelenggara pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar segera melapor apabila menemukan penduduk yang belum memiliki NIK. Hal ini termasuk komunitas masyarakat terpencil dan terluar yang belum terdata.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close