BeritaHukumNasional

Disebut Selingkuh dengan Putri Candrawathi, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Kami Tidak Sepakat

BIMATA.ID, Jakarta – Kuasa hukum keluarga Brigadir Pol J, Martin Lukas Simanjuntak, bereaksi ketika Brigadir Pol J disebut berselingkuh dengan Putri Candrawathi.

Martin merasa tidak terima dengan kesimpulan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut. Lantas, ia membandingkan tunangan Brigadir Pol J dengan Putri Candrawathi.

Baca juga: Survei LSN: Prabowo Tidak Tergoyahkan di Jabar, Unggul Tipis di Jatim

Bukan pelecehan, JPU menyebut, adanya perselingkuhan antara Brigadir Pol J dengan Putri Candrawathi. Hal itu disampaikan pada surat tuntutan terdakwa Kuat Ma’ruf yang dibacakan dalam sidang pada Senin, 16 Januari 2023.

Merasa tidak sepakat dengan hal tersebut, Martin menyampaikan, kliennya sudah memiliki tunangan yang cantik. Ia juga mengemukakan, calon istri Brigadir Pol J itu memiliki usia yang jauh lebih muda daripada Putri Candrawathi.

“Dalam bagian kesimpulan jaksa terkait adanya perselingkuhan, kami tidak sepakat. Mengingat, Yoshua (Brigadir Pol J) sudah memiliki tunangan cantik yang usianya jauh lebih muda dari terdakwa Putri Candrawathi,” ucap Martin, Selasa (17/01/2023).

Lihat juga: Jokowi dan Prabowo Pakai Seragam Veteran di Kongres Legiun Veteran RI

Kendati begitu, Martin menyetujui pernyataan jaksa soal tidak adanya dugaan pelecehan yang dialami oleh Putri Candrawathi. Bahkan, keterangan tersebut selalu dipertahankan oleh keluarga almarhum Brigadir Pol J.

Mereka meyakini, jika Brigadir Pol J tidak mungkin melakukan hal demikian yang dituduhkan Putri Candrawathi.

“Kami sepakat dalam hal antara terdakwa PC dan almarhum Brigadir Joshua memang tidak ada terjadi kekerasan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir J kepada terdakwa Putri Chandrawati,” ungkapnya.

Simak juga: Aktivis Dari Kampung JK Nilai Prabowo Layak Pimpin Indonesia

Sebelumnya, JPU menyimpulkan adanya perselingkuhan antara keduanya berdasarkan pemeriksaan saksi ahli ataupun Putri Candrawathi sendiri. Atas pemeriksaan itu, JPU pun menganalisa tidak adanya pelecehan seksual di Magelang.

Pun, JPU juga menyatakan tidak ada pelecehan seksual yang didukung dengan fakta persidangan Putri Candrawathi. Istri Ferdy Sambo tersebut tidak mandi atau tidak ganti pakaian seusai insiden pelecehan seksual di Magelang.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close