BeritaRegional

Tanggapi Keluhan Warga soal Salah Data Rumah Rusak, DPRD: Pemkab Harus Data Ulang dan Libatkan Ahli

BIMATA.ID, Cianjur- Dalam memverifikasi rumah rusak korban gempa, DPRD Kabupaten Cianjur meminta Pemkab Cianjur agar melibatkan tim ahli dan tenaga pendataan profesional. Hal tersebut menyusul banyaknya warga yang mengeluh mendapatkan bantuan, tapi tidak sesuai dengan kerusakannya.

Ketua DPRD Kabupaten Cianjur Cianjur, Ganjar Ramadhan mengatakan, sejak dua pekan terakhir banyak mendapat laporan dari warga yang rumahnya rusak berat nyaris ambruk, hanya mendapat bantuan perbaikan rusak sedang. Sebaliknya, warga yang rusak ringan malah mendapat bantuan kategori rusak berat.

“Kami meminta pihak terkait segera melakukan pendataan ulang terkait rumah rusak berat yang masuk kategori rusak sedang, termasuk masih banyak rumah yang rusak belum terdata hingga satu bulan setelah bencana,” ujar Ganjar yang dikutip dari Beritacianjur.com, Rabu (21/12/2022).

Bahkan, saat ini pihaknya telah melakukan kroscek langsung ke lapangan, karena banyaknya laporan dari warga di Kecamatan Cugenang, Pacet, dan Warungkondang terkait verifikasi yang tidak sesuai dengan kerusakan.

Ganjar menyebut, hasil kroscek menyatakan, banyak pendataan yang dinilai tidak akurat karena terkesan asal tulis dan dilakukan tenaga yang tidak profesional atau berpengalaman. Sehingga, ditemukan rumah yang tidak terdampak sama sekali, tapi terdata mendapat bantuan rusak berat.

“Kami juga banyak mendapat surat dari organisasi profesi yang ditujukan ke Bupati Cianjur terkait kesalahan pendataan yang dilakukan tim verifikasi di lapangan. Untuk itu, kami meminta Pemkab Cianjur melakukan pendataan ulang terkait rumah yang rusak sampai seluruh warga korban gempa mendapat bantuan,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan, banyak mendapat laporan yang sama terkait pendataan yang tidak sesuai, sehingga pihaknya meminta warga untuk melaporkan hal tersebut melalui pihak desa atau tim khusus yang sudah dibentuk untuk melakukan pendataan ulang, sehingga seluruh warga dapat terdata.

“Saya sudah instruksikan tidak ada batas waktu pendataan, sampai seluruh warga korban gempa terdata dan mendapat bantuan sesuai dengan kerusakan rumahnya. Hal itu sesuai amanat Presiden Jokowi, bahwa rumah rusak berat akan mendapat bantuan Rp60 juta, rusak sedang Rp30 juta, dan rusak ringan Rp15 juta,” jelasnya.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close