BeritaHukumNasionalOtomotifUmum

Tahun Depan Pemerintah Akan Blokir STNK yang Nunggak Pajak

BIMATA.ID, Jakarta- Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, mengatakan, tim pembina Samsat nasional telah menyepakati untuk implementasi kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara efektif pada 2023.

Agus mengatakan nantinya jika ada kendaraan bermotor yang tidak melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun. Maka data registrasi kendaraan bermotor akan dihapuskan.

“Kami di tim pembina Samsat nasional sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif dan ini tinggal beberapa hari lagi,” ujar Agus di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat, 16 Desember 2022.

Adapun hal tersebut sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan tidak dilakukannya registrasi ulang selama dua tahun itu maka otomatis kendaraan akan berstatus bodong permanen.

“Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi hanya jadi suvenir, ada mobil tetapi cuma dipajang di rumah dan tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun tidak bayar, blokir,” katanya.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close