Regional

Korupsi BPNT di Sulsel, 14 Tersangka dari 3 Daerah

BIMATA.ID, MAKASSAR – Polda Sulsel sudah menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Sulawesi Selatan.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli menerangkan, mereka yang ditetapkan tersangka merupakan koordinator daerah, suplayer, ketua KSU hingga pimpinan perusahaan.

“Mereka berasal dari tiga daerah, yakni Sinjai 4 tersangka, Takalar 6 tersangka dan Bantaeng 4 tersangka,” kata Fadli, kepada wartawan, Selasa (20/12/2022).

Fadli mengatakan, bahwa perusahaan punya peran penting dalam proses pengadaan bantuan dari Kementerian Sosial ini.

Soal dugaan keterlibatan pejabat daerah dalam kasus ini, Fadli menegaskan, bahwa sejauh ini, pihaknya masih melakukan pengembangan.

“Untuk masalah pejabat, kita masih pengembangan. Mudah-mudahan ke depan ada bukti yang cukup, kita bisa lakukan tindakan,” pungkasnya.

Atas kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal kurang lebih 20 tahun penjara.

[HW]

 

 

 

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close