BeritaNasionalPolitik

Komisi II DPR Segera Tanya KPU Ihwal Dugaan Manipulasi Hasil Verifikasi Faktual Parpol

BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Saan Mustopa menyampaikan, akan bertanya ke KPU RI ihwal dugaan intervensi verifikasi faktual (verfak) partai politik (parpol) kepada KPU Daerah (KPUD).

Sebagai penyelenggara pemilihan umum (Pemilu), Saan mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI harus menjaga integritas dan profesionalitasnya.

“Kami akan tanyakan ke KPU terkait hal itu. KPU harus menjaga integritas, kredibilitas, independensi, dan profesionalitasnya,” katanya, Selasa (13/12/2022).

Oleh sebab itu, KPU RI mesti transparan saat menetapkan partai peserta Pemilu.

“Maka, ketika KPU melakukan penetapan partai peserta Pemilu harus transparan, akuntabel, dan mandiri,” tandas Saan.

Seperti diketahui, pejabat KPU RI diduga memerintahkan anggota KPUD untuk meloloskan sejumlah parpol. Partai tersebut di antaranya Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Adapun dugaan intervensi untuk memanipulasi hasil verfak itu disinyalir turut disertai ancaman dan intimidasi.

Dugaan tersebut mencuat pekan lalu. Anggota KPUD mempertanyakan hasil rekapitulasi yang tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan berita acara verfak yang diteken sebelumnya. Beberapa parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS).

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menilai, hal itu perlu diklarifikasi oleh KPU RI.

“Semua masyarakat yang punya info bisa melaporkan ke DPR atau pihak yang berhubungan. Semua mesti ikut aturan,” ujarnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebut, Komisi II DPR RI bakal segera mendalami kasus tersebut.

“Komisi II akan dengan seksama dan detail mendalami kasus ini,” imbuh Mardani.

Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, membantah tudingan adanya intervensi kepada anggota KPUD untuk mengubah hasil verfak. Sebab, KPU RI hanya meminta seluruh jajaran bekerja sesuai ketentuan prosedur dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

“Juga agar jajaran KPU bekerja dengan perlakuan setara kepada semua parpol. Saya tidak pernah meminta atau mengarahkan hal demikian (mengubah status TMS menjadi MS),” tuturnya, Senin, (12/12/2022).

Hasyim membenarkan, jika ada perubahan hasil verfak dari TMS menjadi MS. Kendati demikian, ia menyebut, perubahan itu dilakukan setelah adanya perbaikan data.

“Sekarang masih proses hasil rekap verifikasi faktual provinsi. Status parpol MS atau TMS sebagai peserta Pemilu akan diumumkan 14 Desember 2022,” pungkas Hasyim.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close