BeritaHukumNasional

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus TPPU Proyek Pembangunan BTS 4G BAKTI Kemenkominfo

BIMATA.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) melanjutkan pengungkapan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI 2020.

Pada Rabu, 28 Desember 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga orang saksi terkait kasus tersebut.

“Saksi-saksi yang diperiksa adalah I, YS, dan M. Saksi-saksi tersebut diperiksa dalam kaitannya dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang dalam penyidikan pidana asal dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Rabu (28/12/2022).

Ketut menerangkan, I diperiksa selaku Tim Solution di PT Huawei; YS diperiksa selaku Human Development Universitas Indonesia (UI) Tenaga Ahli Jaringan; dan M diperiksa selaku Direktur Utama (Dirut) PT Wireband Media Indonesia.

Penyidikan TPPU dalam proyek pembangunan BTS 4G itu merupakan pengungkapan baru terkait korupsi di Kemenkominfo RI.

Adapun penyidikan kasus tersebut baru dimulai pada Senin, 19 Desember 2022. Sedangkan dalam penyidikan tindak pidana pokoknya terkait korupsi pembangunan BTS 4G BAKTI Kemenkominfo RI sudah dimulai sejak November 2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengungkapkan, penyidikan TPPU dalam kasus itu merupakan penyidikan baru dalam kasus korupsi pembangunan BTS 4G BAKTI Kemenkominfo RI.

“Jadi terkait dengan penyidikan TPPU ini, terpisah dari pidana pokoknya yang terkait pembangunan proyeknya,” ungkapnya.

Kendati demikian, sampai saat ini penyidikan dua kasus tersebut belum ada penetapan tersangka. Padahal, pemeriksaan saksi sudah dilakukan terhadap lebih dari 20-an orang. Namun, tim penyidikan belum memeriksa sampai level menteri. Akan tetapi, penyidik sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat seperti kantor Kemenkominfo RI dan BAKTI.

Adapun kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G BAKTI Kemenkominfo RI terkait dengan proyek yang ditaksir senilai Rp 10 triliun. Kasus itu meningkat ke level penyidikan sejak dua pekan lalu. Proyek tersebut melibatkan sejumlah badan hukum swasta sebagai penyedia jasa konstruksi BTS 4G dan infrastruktur penunjangnya.

Proyek pembangunan itu terdiri dari banyak paket berdasarkan wilayah. Dalam prosesnya, terjadi dugaan tindak pidana korupsi terhadap lima paket pembangunan. Paket 1 di tiga wilayah, yaitu Kalimantan sebanyak 269 unit, Nusa Tenggara 439 unit, dan Sumatera 17 unit.

Lalu paket 2 di dua wilayah, yakni Maluku sebanyak 198 unit dan Sulawesi 512 unit. Kemudian paket 3 di dua wilayah, antara lain Papua 409 unit dan Papua Barat 545 unit. Selanjutnya paket 4 di dua wilayah, di antaranya Papua 966 unit dan Papua Barat 845 unit.

“Paket-paket pengerjaan proyek BTS 4G ini berada di wilayah yang ter, ter, dan ter lainnya. Maksudnya, yang terpencil, yang totalnya sekitar 4 ribuan titik BTS,” imbuh Kuntadi.

Dari total empat ribuan titik pembangunan BTS 4G yang terindikasi korupsi tersebut, diduga merugikan keuangan negara senilai sementara sekitar Rp 1 triliun.

“Nilai Rp 10 triliun itu nilai seluruh kontraknya. Kerugian itu mungkin sekitar satu triliunan,” tandasnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close