BeritaNasionalPolitik

Bawaslu Catat 99 Dugaan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol

BIMATA.ID, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) mencatat, sebanyak 99 dugaan pelanggaran pada tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi, dan faktual partai politik (parpol) calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Dugaan pelanggaran itu tercatat sampai dengan 13 Desember 2022.

“Terkait temuan, laporan, dan dugaan pelanggaran sampai dengan 13 Desember 2022, Bawaslu mencatat 99 dugaan pelanggaran yang terdiri atas 80 temuan dan 19 laporan,” ucap Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).

Lolly memaparkan, sebanyak 80 temuan pelanggaran tersebut terdiri atas 76 temuan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam tahapan verifikasi administrasi parpol oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

Berikutnya, tiga temuan dugaan pelanggaran lainnya adalah terkait dengan verifikasi faktual parpol di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Kalimantan Selatan (Kalsel), Sumatera Barat (Sumbar), dan Aceh.

Dari seluruh temuan itu, Lolly mengemukakan, hasil penanganan yang dilakukan Bawaslu RI sejauh ini adalah sebanyak 11 temuan dihentikan pada putusan pendahuluan. Sebanyak 64 temuan lainnya menunjukkan bahwa KPUD terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi dan diberi sanksi berupa teguran.

Kemudian, satu temuan terkait dengan pelanggaran administrasi pada tahapan verifikasi administrasi di Provinsi Jatim, hasil penanganan dari Bawaslu RI menyatakan dugaan pelanggaran administrasi tersebut tidak terbukti.

Selanjutnya mengenai 19 laporan dugaan pelanggaran, Lolly mengungkapkan, laporan-laporan itu terdiri atas 18 laporan terkait dengan pendaftaran parpol yang 17 di antaranya diperiksa Bawaslu RI dan satu laporan diperiksa Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi Aceh.

“Adapun hasil penanganan 18 laporan tersebut adalah sembilan laporan dihentikan di putusan pendahuluan, dan sembilan laporan dilakukan pemeriksaan serta dinyatakan tidak terbukti ada pelanggaran administrasi,” ungkapnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close